Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Raja Ampat

Penyebab Kejagung Belum Usut Tambang Nikel Raja Ampat, Satgas PKH Punya Tugas Lain

Harli mengatakan, laporan dari masyarakat ini jadi dasar atau jalan masuk bagi penyidik di semua lembaga penegakan hukum untuk mengusut suatu kasus. 

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
RAJA AMPAT - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berani usut dugaan pelanggara penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kejagung mengaku baru bisa mengusut IUP di Raja Ampat, jika ada laporan dari masyarakat. 

“Kalau ada laporan pengaduan (baru bisa diusut),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Harli mengatakan, laporan dari masyarakat ini jadi dasar atau jalan masuk bagi penyidik di semua lembaga penegakan hukum untuk mengusut suatu kasus. 

“Ya, disampaikan ke aparat penegak hukum (kalau ada dugaan). Aparat penegak hukum mana saja.

Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana. Itu sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Harli. 

Sementara ini, Kejagung melalui Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) hanya berwenang melakukan pengawasan di kawasan hutan, terutama hutan sawit, tidak soal tambang.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak menolak adanya aksi penambangan di Pulau Gag karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.

Prabowo Tak Berani Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel Raja Ampat

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dari empat perusahaan itu, PT Gag Nikel tak termasuk.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved