PSU Palopo Digugat ke MK
Bawaslu Sulsel Siap Hadapi Gugatan Pilkada Palopo di MK
Bawaslu Sulsel siapkan dokumen dan keterangan tertulis terkait gugatan PHPU Pilkada Palopo yang kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK).
Gugatan tersebut telah teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 15.57 WIB.
Paslon 03 menggugat hasil PSU yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
“Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait gugatan PHPU di MK mengenai pelaksanaan PSU di Palopo. Gugatan sudah diunggah di website MK tanggal 2 Juni kemarin dan saat ini masih berproses,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, Rabu (11/6/2025).
Andarias mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan seluruh dokumen dan keterangan tertulis untuk disampaikan ke MK.
Bawaslu Sulsel, khususnya Divisi Hukum, intens berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Palopo dalam menyusun dokumen tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi. Bahkan saya selaku Koordinator Divisi Hukum mendampingi teman-teman Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Provinsi untuk menyusun keterangan tertulis yang akan kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Dalam gugatan yang diajukan, terdapat dua pokok dalil.
Pertama, terkait status mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, yaitu Pak Ome.
Kedua, soal pelaporan SPT tahunan oleh salah satu calon wali kota.
“Selisih perolehan suara sudah tidak menjadi bagian dari gugatan karena telah melampaui ambang batas 2 persen,” ujarnya.
Fokus utama gugatan adalah proses pencalonan dalam pelaksanaan PSU di Kota Palopo.
Terkait hal ini, Bawaslu bertanggung jawab menyiapkan keterangan tertulis serta bukti hasil pengawasan di lapangan.
“Sejak kemarin kami sudah bersama Bawaslu Kota Palopo menyusun draf keterangan tertulis dan mengumpulkan bukti-bukti pengawasan selama proses PSU,” tambah Andarias.
Ia menargetkan penyusunan keterangan tertulis selesai dalam waktu dekat.
Setelah draf rampung, dokumen akan direviu Bawaslu Provinsi dan diteruskan ke Bawaslu RI.
“Hingga saat ini, jadwal sidang di MK belum ditetapkan. Namun, kami terus mempersiapkan diri sambil menunggu tahapan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (*)
Pemerintahan Palopo Tertawan Sengketa Pilkada, Pengamat: Catatan Keras ke Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok MK Putuskan Sengketa PSU Pilkada Palopo, Masyarakat Merasa Bosan Panjangnya Proses Demokrasi |
![]() |
---|
Pertanda Apa? Hakim MK Sorot KPU dan Bawaslu Palopo Lalai Verifikasi Syarat Calon |
![]() |
---|
Selisih Suara 38 Persen, Kuasa Hukum RMB-ATK Ungkap Tak Penuhi Salah Satu Syarat Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan PSU Pilwali Palopo Digelar 17 Juni di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.