Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Sabar Ikut Sidang PSU Palopo, Rahmat Siap Berhadapan Naili di MK

Gugatan teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Ist
PILWALI PALOPO - Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta saat debat Pilwali Palopo. RMB - Andi Tenri Karta menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta (RMB-ATK) tunggu jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)

Diketahui, PSU Pilwali Palopo kembali digugat ke MK oleh Paslon 3, RMB-ATK.

Gugatan teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.

Pantauan Tribun Timur di laman resmi MK, pasangan RMB-ATK dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sulsel tentang penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Palopo, serta menyatakan diskualifikasi bagi pasangan Naili - Akhmad Syarifuddin Daud (Ome). 

Kuasa Hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul, mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu jadwal sidang dari MK.

“Tinggal nunggu jadwal sidang dari MK,” katanya saat dihubungi, Selasa (10/6/2025).

Saat ditanyakan perihal materi gugatannya, Wahyudi mengatakan semuanya sudah tersedia dan dapat diakses secara publik melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi

“Terkait materi gugatan sudah bisa di-download di website MK,” ungkapnya.

Wahyudi mengaku, proses persidangan perkara PSU ini akan mengikuti hukum acara khusus yang berlaku di Mahkamah Konstitusi
 
Di mana setelah permohonannya resmi teregistrasi, gugatan ini masih akan melewati proses putusan dismissal yang akan menentukan apakah gugatan ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

“Untuk ketentuan acara, Mahkamah punya hukum acara tersendiri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved