Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

APBD Perubahan 2025

DPRD Palopo Belum Setujui APBD Perubahan 2025, Ini Penyebabnya

DPRD menemukan adanya penghapusan sejumlah program mandatori yang diganti dengan program baru tanpa pernah dibahas bersama.

Tayang:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Andi Bunayya Nandini
FORKOPIMDA PALOPO - Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin (kiri) dan Ketua DPRD Palopo, Darwis (kanan). Keduanya menyampaikan permasalahan terkait rancangan APBD Perubahan yang belum diasistensi hingga saat ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menandatangani rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.

Ketua DPRD Palopo Darwi smenjelaskan, pihaknya belum memberikan persetujuan untuk proses asistensi rancangan APBD Perubahan itu karena sejumlah alasan.

"APBD yang sebelumnya telah dibahas dalam forum Badan Anggaran (Banggar) dan telah diparipurnakan ternyata mengalami perubahan sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD,” kata Darwis, Jumat (18/9/2025).

Darwis menambahkan, DPRD menemukan adanya penghapusan sejumlah program mandatori yang diganti dengan program baru tanpa pernah dibahas bersama.

Salah satunya adalah program pembayaran utang yang justru menjadi rekomendasi BPK.

Hingga kini, DPRD Palopo masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Kota Palopo terkait perubahan rancangan tersebut.

Darwis menegaskan, apabila APBD Perubahan tidak diasistensi, maka Pemkot Palopo harus menggunakan APBD Pokok Tahun 2025.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin mengatakan, permasalahan yang terjadi lebih karena kurangnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif.

“Ini hanya persoalan komunikasi. Saat ini kami mencari formulasi agar komunikasi dengan legislatif bisa berjalan baik,” kata Akhmad Syarifuddin.

Akhmad menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan program prioritas yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

Menurutnya, efisiensi anggaran juga sudah dilakukan, termasuk memangkas biaya perjalanan dinas, bimbingan teknis (bimtek), serta kegiatan half marathon yang digelar pihak swasta bersama Dinas Pariwisata.

“Penggunaan APBD untuk kegiatan swasta berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa pemerintah enggan membayar utang.

“Kami sudah membayar sekitar Rp20 miliar untuk pelunasan utang,” tegasnya.

Akhmad berharap adanya titik temu antara eksekutif dan legislatif agar pembahasan APBD Perubahan tidak berlarut-larut.

Pasalnya, keterlambatan pengesahan dikhawatirkan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan daerah yang telah direncanakan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved