Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Rp21 Miliar

Kejari Palopo selidiki dugaan korupsi proyek gedung DPRD. Material GRC dinilai tak sesuai ekspektasi, kerusakan muncul usai unjuk rasa ricuh.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
Andi Bunayya Nandini/Tribun Palopo
DPRD PALOPO – Kondisi gedung DPRD Palopo pasca unjuk rasa ricuh. Kejari menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan gedung parlemen tersebut.   

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Palopo.

Dugaan muncul setelah kerusakan bangunan terlihat pasca unjuk rasa ricuh pada 1 September 2025.

Unjuk rasa oleh aliansi Badar berujung bentrok.

Kaca depan gedung pecah, tembok berlubang akibat lemparan batu.

Publik mempertanyakan kualitas konstruksi gedung parlemen senilai Rp21 miliar tersebut.

Kecurigaan menguat setelah diketahui tembok gedung menggunakan panel GRC (Glassfiber Reinforced Cement), bukan beton seperti yang diduga sebelumnya.

Material GRC dinilai kurang kokoh untuk bangunan sekelas DPRD dan mudah rusak saat terkena benturan.

Baca juga: Tangga Darurat Tak Langsung Keluar, Hydrant Kosong, K3 Gedung Kantor Wali Kota Palopo Disorot

Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, membenarkan penyelidikan tengah berjalan.

“Sudah ada sprin untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Palopo,” kata Yoga, Kamis (18/9/2025).

Ia menyebut penyelidikan berawal dari kerusakan pasca unjuk rasa dan aduan masyarakat.

“Ada aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD,” tambahnya.

Jaksa akan mendalami proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian penggunaan GRC dengan dokumen perencanaan dan potensi penyimpangan anggaran.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Palopo, Ibnu, menegaskan pembangunan telah sesuai spesifikasi teknis.

“Pembangunannya sudah sesuai spesifikasi teknis dengan pilihan material GRC. GRC itu memang bahan yang mudah pecah kalau dipukul atau dirusak,” ujarnya.

Ia menjelaskan proyek dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama Rp10,7 miliar dan tahap kedua Rp10,3 miliar.

“Pembangunan sudah sesuai dengan daftar kualitas RAB,” tutupnya.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung.

Masyarakat menanti hasil pemeriksaan Kejari Palopo untuk memastikan apakah proyek miliaran rupiah itu sesuai aturan atau justru sarat penyelewengan.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved