Korupsi PDAM Makassar
Kejati Sulsel Jadwalkan Panggil Danny Pomanto Soal Dana Cadangan Rp24 M PDAM Makassar
Dana hasil laba perusahaan itu, disebut didepositokan ke sejumlah bank dalam jangka panjang, namun diduga tidak mengikuti prosedur formal.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PDAM merupakan perusahaan milik daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Jika terbukti adanya unsur korupsi, hal ini bisa berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di BUMD, sekaligus membuka jalan bagi reformasi manajemen di tubuh PDAM Makassar.
Sejumlah kalangan mendesak Kejati Sulsel agar proses penyelidikan diharapkan berjalan transparan dan profesional.
Publik juga berharap agar Kejati Sulsel mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh demi menjaga integritas institusi penegak hukum serta menjamin penggunaan uang negara yang tepat sasaran.
PDAM Makassar mencatatkan saldo dana cadangan sebesar Rp24 miliar, yang merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024.
Dana ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka.
Namun, proses pengelolaannya menimbulkan sorotan karena belum sepenuhnya melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai prosedur yang berlaku. (*)
Pengakuan Beni Iskandar soal Dana Cadangan PDAM Makassar, Manfaat Deposito Rp20M Tak Pernah Ada |
![]() |
---|
Eks Dirut Bongkar Tempat Penyimpanan Dana Cadangan PDAM Makassar, Jumlahnya Bukan Rp24 Miliar |
![]() |
---|
Bukan Rp24 Miliar, Eks Dirut Beni Iskandar Ungkap Jumlah Sebenarnya Dana Cadangan PDAM Makassar |
![]() |
---|
Sosok Beni Iskandar Eks Dirut PDAM Makassar Bawa Setumpuk Berkas ke Kejati, Bongkar Dana Deposito |
![]() |
---|
Cerita Beni Iskandar Bawa Setumpuk Berkas PDAM ke Jaksa Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.