Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Kejati Sulsel Jadwalkan Panggil Danny Pomanto Soal Dana Cadangan Rp24 M PDAM Makassar

Dana hasil laba perusahaan itu, disebut didepositokan ke sejumlah bank dalam jangka panjang, namun diduga tidak mengikuti prosedur formal.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DANNY POMANTO - Mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto hadir dalam sidang promosi doktor Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Muhammad Roem, di Aula LPPM Unhas pada Rabu (26/2/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan usut kasus dugaan penyimpangan dana cadangan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, sebesar Rp24 miliar.

Dana hasil laba perusahaan itu, disebut didepositokan ke sejumlah bank dalam jangka panjang, namun diduga tidak mengikuti prosedur formal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan adanya tahapan penyelidikan yang diawali klarifikasi itu.

Hanya saja, Soetarmi masih enggan membeberkan secara gamblang terkait siapa saja yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Ini klarifikasi, jadi saya dalam kegiatan ini belum bisa memberikan penjelasan karena masih klarifikasi," kata Soetarmi dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025)

"Nah, ini kita tidak tahu bagaimana modelnya, yang jelas saya membenarkan bahwa ada kegiatan untuk klarifikasi beberapa pihak terkait dengan dana cadangan," lanjutnya.

Meski belum membeberkan siapa saja yang telah dimintai keterangan, Soetarmi menegaskan, semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

"Iya, saya katakan sepanjang dibutuhkan klarifikasinya diundang. Saya tidak mengatakan pemeriksaan ya. Klarifikasi," tegasnya.

Termasuk mantan pejabat seperti Eks Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto?

"Iya, kalau dibutuhkan, dari penyelidik. Saya tidak bisa pastikan siapa-siapa. Siapa orangnya. Saya tidak bisa sebutkan itu karena saya tidak tahu dan tidak terlibat di situ," jelasnya.

Diketahui, dana cadangan tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM Makassar selama tahun 2023 dan 2024.

Laba itu sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Secara keuangan, kondisi PDAM Makassar saat ini dianggap sehat dan efisien.

Namun, menjadi sorotan adalah penempatan dana di sejumlah bank.

Di mana, penyimpangan dana di sejumlah bank itu diduga dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana prosedur yang semestinya ditempuh.

Informasi beredar, sejumlah staf PDAM Makassar dan pejabat perbankan disebut-sebut telah dimintai klarifikasi oleh penyelidik Kejati Sulsel.

Jaksa Periksa Eks Direksi PDAM Makassar

Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa maraton terhadap sejumlah pihak terkait proses penyelidikan kasus PDAM Makassar.

Informasi dihimpun di internal Kejati Sulsel, diketahui jaksa meminta data dan bahan keterangan kepada jajaran mantan direksi PDAM Makassar pada Kamis (5/6/2025.

Jajaran eks direksi PDAM Makassar dimintai keterangan adalah mantan direktur utama (BI).

Mantan direktur umum inisial BI, eks direktur pengelolaan limbah, AA.

Sementara eks direktur keuangan, SU diketahui tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

“Keempatnya diperiksa di ruang pemeriksaan di lantai lima Bidang Pidana Khusus. Keempatnya datang tadi pagi jelang siang. Diperika seputar pengelolaan dana cadangan di PDAM Makassar,” ujar sumber internal di Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan adanya panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait.

” Iya ada pemanggilan, tapi masih dalam tahap klarifikasi,” ujar Soetarmi, Kamis (5/6/2025).

 Hanya saja, Soetarmi enggan menyebut pihak-pihak yang dimintai klarifikasi.

 “Saya tidak bisa sebutkan siapa-siapa saja yang dimintai klarifikasi karena masih proses penyelidikan. Takutnya juga kalau disebut ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya,” tegas Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan, tahap klarifikasi tersebut melibatkan pengumpulan dokumen dan permintaan penjelasan kepada sejumlah pihak terkait.

“Sudah ada beberapa pihak yang dimintai klarifikasi, cuma saya tidak bisa menyebutkan siapa saja karena nanti akan mengganggu proses dalam penanganannya,” pungkasnya.

Berdasarkan fakta yang dihimpun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui kalau dana cadangan yang semestinya digunakan sebagai bagian dari strategi keuangan perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional, diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, khususnya pada periode 2022 hingga 2024.

Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PDAM merupakan perusahaan milik daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Jika terbukti adanya unsur korupsi, hal ini bisa berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di BUMD, sekaligus membuka jalan bagi reformasi manajemen di tubuh PDAM Makassar.

Sejumlah kalangan mendesak Kejati Sulsel agar proses penyelidikan diharapkan berjalan transparan dan profesional.

Publik juga berharap agar Kejati Sulsel mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh demi menjaga integritas institusi penegak hukum serta menjamin penggunaan uang negara yang tepat sasaran.

PDAM Makassar mencatatkan saldo dana cadangan sebesar Rp24 miliar, yang merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024.

Dana ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka.

Namun, proses pengelolaannya menimbulkan sorotan karena belum sepenuhnya melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai prosedur yang berlaku. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved