Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Wapres Gibran Pilih Dilengserkan atau Mundur Sendiri

Berbagai kebijakan dan pernyataannya kerap menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari politisi, akademisi, mahasiswa hingga masyarakat luas.

|
Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Muh. Zulhamdi Suhafid Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Periode 2025-2026 

Terbukti bahwa Forum Purnawirawan TNI menyampaikan  pernyataan sikap yang berisi 8 tuntutan yanni salah satunya adalah penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum dan etika peradilan.

Perlu diketahui bahwa Konstitusi Indonesia memang tidak mengenal mekanisme impeachment yang secara spesifik ditujukan hanya kepada Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, proses ini membutuhkan tahapan panjang yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya keputusan MPR.

Di tengah tekanan politik yang semakin intens, opsi mundur sukarela mungkin menjadi pilihan yang lebih elegan bagi Gibran.

Dengan mengundurkan diri, ia setidaknya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan sebagian martabat politiknya dan mungkin bisa membangun kembali karier politiknya di masa depan setelah badai ini berlalu.

Sejarah mencatat, Mohammad Hatta memilih mundur dari jabatan Wakil Presiden pada tahun 1956 karena perbedaan pendapat dengan Presiden Soekarno.

Keputusan tersebut justru menempatkan Hatta dalam posisi terhormat dalam sejarah politik Indonesia.

Namun, mengetahui latar belakang dan karakter Gibran yang dikenal teguh pendirian dan cenderung tidak mudah menyerah, kemungkinan ia memilih bertahan juga cukup besar.

Jika ini yang terjadi, maka proses konstitusional pemberhentian Wakil Presiden melalui impeachment menjadi skenario yang mungkin terjadi dalam beberapa bulan ke depan.

Tentu saja, proses ini akan menyedot energi politik yang luar biasa dan berpotensi menciptakan instabilitas politik yang tidak menguntungkan bagi Indonesia.

Yang menarik untuk dicermati adalah posisi Presiden Prabowo dalam pusaran konflik ini.

Sebagai pemimpin tertinggi eksekutif, sikap dan keputusan Prabowo akan sangat menentukan nasib politik Gibran.

Beberapa pengamat menilai bahwa Prabowo cenderung membiarkan Gibran "terjebak" dalam berbagai kontroversi tanpa memberikan dukungan berarti.

Ini bisa diinterpretasikan sebagai sinyal bahwa Prabowo mungkin tidak keberatan jika Gibran harus meninggalkan jabatannya, entah melalui pengunduran diri atau pemberhentian konstitusional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved