Opini
Tragedi 298 dan Perlunya Redesain Sistem Keamanan Kolektif
Dua gedung penting—DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan—hangus dilalap api.
Oleh: Asri Tadda
Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan
TRIBUN-TIMUR.COM - PERISTIWA 29 Agustus 2025 akan tercatat sebagai salah satu babak paling memilukan dalam sejarah sosial-politik Makassar.
Dua gedung penting—DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan—hangus dilalap api.
Izinkan saya menyebut peristiwa ini sebagai TRAGEDI 298, akronim dari Titik Runtuhnya Aspirasi, Gedung Demokrasi yang Inflam.
Sejak lama Makassar dikenal sebagai barometer pergerakan, khususnya di Indonesia Timur. Gelombang aksi mahasiswa yang lahir dari kota ini kerap memberi resonansi ke daerah lain, bahkan ke tingkat nasional.
Namun, TRAGEDI 298 memberi catatan berbeda. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, simbol-simbol demokrasi rakyat justru musnah dalam kobaran api.
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materil. Lebih dalam dari itu, kita menyaksikan kerugian imateril yang jauh lebih berat.
Korban jiwa, trauma sosial, hilangnya rasa aman warga, runtuhnya kepercayaan terhadap sistem pengelolaan keamanan, hingga tercorengnya citra Makassar sebagai kota intelektual.
Sejak awal, sulit membayangkan pembakaran ini dilakukan murni oleh massa aksi. Rekam jejak pergerakan mahasiswa di Makassar selama ini tidak pernah mencatat adanya aksi yang merusak hingga membakar fasilitas publik.
Karena itu, sangat patut diduga, TRAGEDI 298 adalah hasil infiltrasi atau rekayasa pihak-pihak tertentu yang punya agenda lain dari yang disuarakan massa aksi.
Dugaan itu menguat ketika insiden serupa kemudian menjalar ke daerah lain, seakan Makassar sengaja dijadikan pemantik gejolak nasional.
Potensi Kehancuran
Hal lain yang patut direnungkan adalah, bahwa pada hari yang sama, sesungguhnya banyak objek vital lain yang sangat mudah dijadikan sasaran karena minim pengamanan.
Kampus, rumah sakit, hingga fasilitas umum lainnya berada dalam posisi rawan dan tanpa pengamanan berarti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.