BSU 2025
Syarat BSU Pekerja dan Guru Honorer, Besaran dan Jadwal Pencairan Sudah Ditetapkan
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, dinilai rentan terdampak gejolak ekonom
Editor:
Ansar
Kompas.com
BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera cair. Pemerintah menetapkan kebijakan BSU sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Mei 2025
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling
banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bukan PNS, TNI dan Polri
Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU Rp 600.000 Cair Juni 2025, Cek Syarat dan Daftar Penerimanya"
Berita Terkait: #BSU 2025
Penjelasan Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan Soal BSU Rp900 ribu Cair September 2025 |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal, 253.407 Pendidik Terdaftar |
![]() |
---|
Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Penghasilan Rp35 Juta Sebulan, 35 Anggota DPRD Purwakarta Jabar Terima BSU |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang, Calon Penerima Segera Cairkan di PT Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.