Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Syarat BSU Pekerja dan Guru Honorer, Besaran dan Jadwal Pencairan Sudah Ditetapkan

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, dinilai rentan terdampak gejolak ekonom

Editor: Ansar
Kompas.com
BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera cair. Pemerintah menetapkan kebijakan BSU sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera cair.

Pemerintah menetapkan kebijakan BSU sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja.

Pencairan BSU, sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi, akan diluncurkan pada Juni–Juli 2025. 

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, dinilai rentan terdampak gejolak ekonomi global.

Syarat penerima BSU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani, di Kantor Presiden dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).

Bantuan Subsidi Upah BSU sebesar Rp 600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan (Juni–Juli 2025).

Selain itu, BSU juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer.

Honorer itu terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag). 

“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujar Sri Mulyani.

Diskon iuran JKK 2,7 juta pekerja di industri padat karya Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.

Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mengurangi beban biaya di tengah tekanan ekonomi global, serta memastikan perlindungan bagi pekerja di sektor rentan.

Untuk pelaksanaan BSU dan bantuan guru honorer, pemerintah mengalokasikan Rp10,72 triliun dari APBN 2025.

Sementara itu, insentif diskon iuran JKK akan dibiayai dari sumber Non-APBN, dengan pelaksanaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved