BSU 2025
Syarat BSU Pekerja dan Guru Honorer, Besaran dan Jadwal Pencairan Sudah Ditetapkan
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, dinilai rentan terdampak gejolak ekonom
TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera cair.
Pemerintah menetapkan kebijakan BSU sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja.
Pencairan BSU, sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi, akan diluncurkan pada Juni–Juli 2025.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pekerja dan guru honorer, dinilai rentan terdampak gejolak ekonomi global.
Syarat penerima BSU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.
"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani, di Kantor Presiden dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).
Bantuan Subsidi Upah BSU sebesar Rp 600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan (Juni–Juli 2025).
Selain itu, BSU juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer.
Honorer itu terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujar Sri Mulyani.
Diskon iuran JKK 2,7 juta pekerja di industri padat karya Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan untuk 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.
Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha mengurangi beban biaya di tengah tekanan ekonomi global, serta memastikan perlindungan bagi pekerja di sektor rentan.
Untuk pelaksanaan BSU dan bantuan guru honorer, pemerintah mengalokasikan Rp10,72 triliun dari APBN 2025.
Sementara itu, insentif diskon iuran JKK akan dibiayai dari sumber Non-APBN, dengan pelaksanaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Dapat BSU 2025
Airlangga juga mengatakan, mekanisme penyaluran BSU 2025 akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.
Namun merujuk pada penyaluran BSU era Presiden ke-7 Joko Widodo, saat itu, pekerja yang menjadi penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal serupa kemungkinan besar akan diberlakukan pada penyaluran BSU 2025.
Mengutip dari bsu.kemnaker.go.id, pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU.
Pekerja hanya perlu melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat.
Kemudian, pekerja dapat mengecek datanya melalui website kemnaker.go.id.
Inilah cara cek penerima BSU merujuk skema penyaluran BSU tahun 2022:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU.
Tahap 1: Calon
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2: Penetapan
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tahap 3 · Penyaluran
Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Besaran BSU 2025
Adapun besaran BSU 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000 dan digelontorkan beberapa kali.
"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," tambah Airlangga, dikutip dari Kompas.com.
Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarkan di APBN 2025.
"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.
Sementara itu, mengutip dari situs bsu.kemnaker.go.id, program BSU 2025 akan diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Syarat jadi Penerima BSU 2025
Masih dari bsu.kemnaker.go.id, inilah syarat menjadi penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Mei 2025
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling
banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bukan PNS, TNI dan Polri
Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU Rp 600.000 Cair Juni 2025, Cek Syarat dan Daftar Penerimanya"
Jangan Lupa Bawa KTP! Berikut Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Cara Mudah Cairkan BSU di Kantor Pos, Jangan Lupa Bawa KTP! |
![]() |
---|
BSU Belum Masuk Rekening? Langsung Saja ke Kantor Pos, Berikut Cara Mudahnya! |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 5 dan 6, Periode Juli Segera Berakhir |
![]() |
---|
119.816 Warga Makassar Sudah Terima BSU 2025, Termasuk Pegawai Non-ASN-Kader Posyandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.