Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Konflik Kepentingan Hakim MK Anwar Usman dan Wapres Gibran Jadi Alasan Jenderal Usul Pemakzulan

Forum Purnawirawan TNI menyampaikan salah satu argumentasi hukum sehingga mengajukan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PAMAN KEPONAKAN- Ilustrasi by Artificial Intelligence Hakim MK Anwar Usman bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan ke MPR karena MK meloloskan syarat yang membuat Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024 lalu. 

a. oleh karena putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum dan juga terjadi disparitas putusan di perkara yang sama, antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023,

yang putusannya menyatakan bahwa permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga permohonan di tolak.


b. Terhadap putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.


Dengan demikian, masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR, sebagaimana Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal ini tidak mengatur ketentuan kadaluarsa.

(tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved