Pemakzulan Gibran
Konflik Kepentingan Hakim MK Anwar Usman dan Wapres Gibran Jadi Alasan Jenderal Usul Pemakzulan
Forum Purnawirawan TNI menyampaikan salah satu argumentasi hukum sehingga mengajukan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Editor:
Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PAMAN KEPONAKAN- Ilustrasi by Artificial Intelligence Hakim MK Anwar Usman bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan ke MPR karena MK meloloskan syarat yang membuat Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024 lalu.
a. oleh karena putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum dan juga terjadi disparitas putusan di perkara yang sama, antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023,
yang putusannya menyatakan bahwa permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga permohonan di tolak.
b. Terhadap putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Dengan demikian, masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR, sebagaimana Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal ini tidak mengatur ketentuan kadaluarsa.
(tribun-timur.com)
Tags
Forum Purnawirawan TNI
Wakil Presiden RI
Gibran Rakabuming Raka
Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR RI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemakzulan Gibran
Alasan Ahmad Doli Minta DPR Segera Bacakan Usulan Pemakzulan Gibran, Yakin Wapres Sulit Dijatuhkan |
![]() |
---|
Purnawirawan TNI dan Relawan Jokowi Adu Kekuatan soal Pemakzulan Gibran, Geng Eks KSAL Dicurigai |
![]() |
---|
Pengamat Temukan Penyebab DPR Belum Berani Bahas Pemakzulan Gibran, Desakan Purnawirawan TNI Kandas? |
![]() |
---|
Bola Panas Gerakan Pemakzulan Wapres Gibran, Ketua DPR RI Puan Maharani Bakal Proses |
![]() |
---|
Sosok Elite Politik Penentu Gibran Lengser atau Tidak dari Wapres versi Ahli, Termasuk People Power |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.