Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Konflik Kepentingan Hakim MK Anwar Usman dan Wapres Gibran Jadi Alasan Jenderal Usul Pemakzulan

Forum Purnawirawan TNI menyampaikan salah satu argumentasi hukum sehingga mengajukan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PAMAN KEPONAKAN- Ilustrasi by Artificial Intelligence Hakim MK Anwar Usman bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan ke MPR karena MK meloloskan syarat yang membuat Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024 lalu. 

Tentang : Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023 Tanggal 7 Bulan 11 Tahun 2023

Terlapor : Anwar Usman (Ketua Majelis MK)

Pelanggaran : Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta karsa hutama


Putusan MKMK : Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan ketua MK

Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q,

Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan

keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.

Putusan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 : Ayat (5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.


Ayat (6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim

atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bahwa putusan MKMK terhadap kesalahan Anwar Usman, Majelis MKMK seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009

Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 5,6 dan 7.


Bahwa oleh karena ketua majelis MK IC Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka putusan No. 90/PUUXXI/2023 dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan.


Bahwa Pasal 17 Ayat 7 menyatakan : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.


Konklusi :

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved