Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemakzulan Gibran

Konflik Kepentingan Hakim MK Anwar Usman dan Wapres Gibran Jadi Alasan Jenderal Usul Pemakzulan

Forum Purnawirawan TNI menyampaikan salah satu argumentasi hukum sehingga mengajukan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
PAMAN KEPONAKAN- Ilustrasi by Artificial Intelligence Hakim MK Anwar Usman bersama Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan ke MPR karena MK meloloskan syarat yang membuat Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Forum Purnawirawan TNI menyampaikan salah satu argumentasi hukum sehingga mengajukan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( MPR RI ).

Surat ini ditandatangani empat jenderal yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut. Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin. 

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi dikutip dari kompas.com, Selasa (3/6/2025). 

Gibran dianggap melanggar prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. 

Ia memperoleh 'tiket' masuk menjadi calon wakil presiden dengan melanggar prinsip hukum dan konflik kepentingan. 

Sebab, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang memutus pengurangan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun. 

putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menuai polemik di publik.

Sebab lewat putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berikut isi argumentasi hukumnya: 

Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua

Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Saudara Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.


Rumusan Hukum

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved