Sidang Skincare
Kasus Skincare Berbahaya, Daeng Sila Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun
Dalam vonis yang dibacakan, Angeliky Handajani Day, ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mustadir Dg Sila.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Sebagaimana Pasal 435 ayat 17 UU Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.
Oleh karena itu, Direktur CV Fenny Frans itu, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan.
"Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan, "kata JPU, Anita saat membacakan tuntutannya.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan itu, diketuai oleh Majelis Hakim, Angeliky.
Adapun tuntutan JPU yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri.
Kemudian, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan.
Sementara hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.(*)
Waspada Bahaya Skincare Abal-abal, Ternyata Bisa Sebabkan Kanker |
![]() |
---|
Bos Skincare Makassar Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara Denda Rp1 Milliar |
![]() |
---|
Bos Skincare Mira Hayati Menangis Bacakan Pledoi di PN Makassar |
![]() |
---|
Suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Skincare Berbahaya Makassar Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.