Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo Digugat ke MK

Bukti Diajukan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Gugat Hasil PSU Palopo, Peraih Suara Ketiga Pilwali

Apalagi dua hari sebelumnya, media sosial seperti facebook sudah ramai soal rencana Rahmat Masri Bandaso menggugat ke MK.

Editor: Sudirman
Ist
PILWALI PALOPO - Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta saat debat Pilwali Palopo. RMB - Andi Tenri Karta menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta dipastikan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan nomor urut tiga telah teregistrasi di situs MK, Senin (2/6/2025) pukul 16.43 WIB.

Gugatan RMB Andi Tenri Karta ke MK tidak begitu mengejutkan publik.

Apalagi dua hari sebelumnya, media sosial seperti facebook sudah ramai soal rencana RMB menggugat ke MK.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengaku sudah mendengar kabar Rahmat Masri Bandaso akan melakukan gugatan ke MK.

Baca juga: Sejarah Baru! Pasangan Suami Istri Dua Kali Menangkan Pilwali Palopo, Punya Harta Nyaris Rp1 T

Hal itu disampaikan Hasbullah ke Tribun Timur, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 11.43 WITA.

Enam jam setelah itu, gugatan RMB - Andi Tenri Karta resmi teregistrasi di MK pukul 16.43 WIB atau pukul 17.43 WITA.

Mantan Kuasa hukum Farid Kasim Judas - Nurhaenih, Wahyudi Kasrul menjadi kuasa hukum dari Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta. 

Namanya ada dalam dokumen gugatan RMB - Andi Tenri Karta terigestrasi di website Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/6/2025) pukul 16.43 WIB.

Berkas Permohonan Diajukan RMB:

1.Permohonan Pemohon Bertanggal 2 Juni 2025

Jumlah : 4 Rangkap

Keterangan : 1 Asli, 3 Copy

2. Surat Kuasa Pemohon Bertanggal 29 Mei 2025

Jumlah : 4 Rangkap 

Keterangan : 1 Asli, 3 Copy

3. Daftar Alat Bukti Pemohon Bertanggal 2 Juni 2025

Jumlah : 4 Rangkap

Keterangan : 1 Asli, 3 Copy (P-1 s.d. P-5)

4. Alat Bukti Pemohon

Jumlah : 2 Rangkap

Keterangan : 1 Asli Leges, 1 Copy (P-1 s.d.P-5)

5. Salinan Identitas Prinsipal

Jumlah : 1 Rangkap

Keterangan : 1 Copy

6. Salinan Identitas, BAS, dan KTA Kuasa Hukum

Jumlah : 1 Rangkap

Keterangan : 1 Copy (KTA Kuasa Hukum a.n. Afdalis dan Aldo Priatno habis masa berlakunya)

7. Flashdisk

Jumlah : 1 Unit

Keterangan : Berisi soft file Permohonan Pemohon (word & pdf), Surat Kuasa Pemohon (word & pdf), Daftar Alat Bukti Pemohon (word & pdf), Scan Alat Bukti.

Dua Kali Pencoblosan, Suara RMB Selalu Nomor Tiga

Dua kali pencoblosan, pasangan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta hanya meraih suara ketiga terbanyak di Pilwali Palopo.

Ada empat pasangan calon bertarung yaitu Putri Dakka - Haidir Basir, Farid Kasim Judas - Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, dan Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin Daud.

Pilkada serentak 27 November 2025, pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin memenangkan Pilwali Palopo.

Pasangan diusung Gerindra dan Demokrat ini meraih 33.933 suara

Ia unggul tipis dari paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih dengan selisih 595 suara.

Pasangan FKJ - Nur meraih 33.338 suara.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara.

Pasangan Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729.

Tak terima kekalahan, Farid Kasim Judas kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu isu diangkat yaitu ijazah paket C Trisal Tahir dianggap palsu.

Gugatan Farid Kasim Judas kemudian dimenangkan di MK.

MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir Pilwali Palopo 2024.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 4 pasangan calon (paslon), kecuali Trisal Tahir.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang MK, Senin (24/2/2025).

MK menyatakan batal Keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 224 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024.

Sementara Trisal Tahir didiskualifikasi dari kontestasi Pilwalkot Palopo.

Naili kemudian ditunjuk menggantikan suaminya maju di Pilwali Palopo.

Naili tetap berpasangan Akhmad Syarifuddin Daud.

Naili kemudian memenangkan Pilwali Palopo.

Pasangan usungan Partai Gerindra dan Partai Demokrat itu meraih 47.349 suara atau 50,53 persen.

Disusul paslon nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih, dengan 35.058 suara atau 37,41 persen.

Di posisi ketiga, paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, memperoleh 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir, paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir, hanya memperoleh 269 suara atau 0,02 persen.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved