Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petani Polongbangkeng Geruduk DPRD Takalar, Protes Ribuan Hektar Tanah Tak Dikembalikan PTPN 

Mereka meminta DPRD Takalar memperjuangkan aspirasi mereka untuk mengembalikan tanah yang dikuasai PTPN.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR 
KONFLIK LAHAN - Aksi demontrasi petani Polongbangkeng di depan Kantor DPRD Takalar, Rabu (21/5/2025). Mereka menuntut dewan memperjuangkan aspirasi mereka mengembalikan tanah yang dikuasai PTPN 1 Regional 8 selama puluhan tahun.  

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) yang didalamnya tergabung masyarakat petani Polongbangkeng melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Takalar, Pattallassang, Rabu (21/5/2025).

Mereka meminta DPRD Takalar memperjuangkan aspirasi mereka untuk mengembalikan tanah yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara atau PTPTN 1 Regional 8 (dulu PTPTN XIV) selama puluhan tahun.

"Selama bertahun-tahun, petani Polongbangkeng terus memperjuangkan tanahnya agar menjadi hak mereka, di sini kami minta pemerintah hadir," kata salah satu perwakilan GRAMT, Anggriana Arimbi.

Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 8 sendiri telah habis sejak Juli 2024. 

Dan kabarnya PTPN akan mengurus perpanjangan HGU.

Menanggapi ini, GRAMT meminta pemerintah dan ATR/BPN tidak memperpanjang HGU PTPN 1 Regional 8 sebelum menyelesaikan masalah konflik lahan dan ketimpangan sosial yang ada.

"Pemerintah hadir, agar tidak dulu memberi rekomendasi, dalam hal ini adalah ATR BPN, tapi menyelesaikan konfliknya dulu, menyelesaikan ketimpangannya, yang telah berlangsung selama puluhan tahun," ucap Anggriana. 

Menurut GRAMT, setengah dari 7.200 hektar lahan eks HGU PTPN 1 Regional 8 seharusnya diredistribusi ke petani.

"Karena berdasarkan mandat Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 60 itu memandatkan negara untuk menyiapkan tanah bagi petani dan rakyat itu minimal 2 hektar dan maksimal 5 hektar. Tapi kan dilihat juga kesesuaian lahannya, apalagi ada sejarah perampasan lahan," sambung Anggriana. 

Tiga Anggota DPRD Takalar, Wakil Ketua DPRD Fadel Achmad, Anggota Komisi 1 Ahmad Sabang, dan Anggota Komisi III Ichsan Ariansyah Muchtar menerima aspirasi petani Polongbangkeng.

Ichsan mengatakan, dari informasi yang didapatkannya selama mengikuti rapat tim percepatan penyelesaian konflik lahan PTPN bentukan Pemkab, akan diberi alat kerja kepada petani.

Alat kerja yang dimaksud adalah media atau sarana bagi petani untuk menyampaikan bukti-bukti kepemilikan.

"Diberikan alat kerja kepada petani," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved