Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Atas Instruksi Bupati Daeng Manye, Pemkab Takalar Tindak Lanjuti Sengketa Lahan HGU PTPN I

Hengki Yasin menyampaikan arahan Bupati Daeng Manye agar dibentuk tim sosialisasi sebelum pengecekan lapangan.

Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur
RAPAT PERKARA HGU - Wakil Bupati Takalar Hengki Yasin memimpin rapat teknis tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jumat (10/10/2025). Rapat dihadiri Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal, Direktur PTPN XIV Suhendri, serta perwakilan BPN Takalar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten Takalar menggelar rapat teknis tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 di ruang pola kantor bupati, Jumat (10/10/2025).

Rapat ini sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Rapat dipimpin Wakil Bupati Takalar Hengki Yasin dan dihadiri Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal serta jajaran Forkopimda.

Turut hadir Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Suhendri, S.E., M.M., Staf Ahli Bupati Bidang Pertanian Abdul Haris Kulle, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Takalar Saraswati.

Dua camat wilayah terdampak juga hadir, yaitu Aji Sangaji dari Polongbangkeng Utara dan Syarief H. dari Polongbangkeng Selatan.

Suasana rapat berlangsung kondusif dengan tampilan peta plot lahan di layar utama ruang rapat.

Wakil Bupati Hengki Yasin menyampaikan arahan Bupati Daeng Manye agar dibentuk tim sosialisasi sebelum pengecekan lapangan.

“Camat, lurah, dan desa harus dilibatkan agar hasil verifikasi BPN kuat secara administratif,” ujar Hengki.

Rapat ini menindaklanjuti hasil koordinasi yang sebelumnya dipimpin Bupati Takalar pada 5 Mei 2025 di Rumah Jabatan Bupati.

Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 8 harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Bupati juga menekankan penyelesaian konflik sosial akibat berakhirnya masa HGU mengacu pada rekomendasi Komnas HAM.

Wakil Bupati Hengki menambahkan pentingnya koordinasi dengan aparat hukum agar langkah lapangan berjalan sesuai prosedur.

Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal meminta penyelesaian sengketa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Masyarakat yang mengklaim lahan harus membawa bukti kepemilikan agar konflik bisa diselesaikan jelas,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Takalar Ichsan Ariansyah Muchtar mendorong langkah konkret agar semua pihak terlindungi haknya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved