Atas Instruksi Bupati Daeng Manye, Pemkab Takalar Tindak Lanjuti Sengketa Lahan HGU PTPN I
Hengki Yasin menyampaikan arahan Bupati Daeng Manye agar dibentuk tim sosialisasi sebelum pengecekan lapangan.
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten Takalar menggelar rapat teknis tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 di ruang pola kantor bupati, Jumat (10/10/2025).
Rapat ini sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Rapat dipimpin Wakil Bupati Takalar Hengki Yasin dan dihadiri Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal serta jajaran Forkopimda.
Turut hadir Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Suhendri, S.E., M.M., Staf Ahli Bupati Bidang Pertanian Abdul Haris Kulle, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Takalar Saraswati.
Dua camat wilayah terdampak juga hadir, yaitu Aji Sangaji dari Polongbangkeng Utara dan Syarief H. dari Polongbangkeng Selatan.
Suasana rapat berlangsung kondusif dengan tampilan peta plot lahan di layar utama ruang rapat.
Wakil Bupati Hengki Yasin menyampaikan arahan Bupati Daeng Manye agar dibentuk tim sosialisasi sebelum pengecekan lapangan.
“Camat, lurah, dan desa harus dilibatkan agar hasil verifikasi BPN kuat secara administratif,” ujar Hengki.
Rapat ini menindaklanjuti hasil koordinasi yang sebelumnya dipimpin Bupati Takalar pada 5 Mei 2025 di Rumah Jabatan Bupati.
Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 8 harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Bupati juga menekankan penyelesaian konflik sosial akibat berakhirnya masa HGU mengacu pada rekomendasi Komnas HAM.
Wakil Bupati Hengki menambahkan pentingnya koordinasi dengan aparat hukum agar langkah lapangan berjalan sesuai prosedur.
Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal meminta penyelesaian sengketa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat yang mengklaim lahan harus membawa bukti kepemilikan agar konflik bisa diselesaikan jelas,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Takalar Ichsan Ariansyah Muchtar mendorong langkah konkret agar semua pihak terlindungi haknya.
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online |
![]() |
---|
Takalar Sulsel tak Luput dari 'Serangan' Distributor Rokok Ilegal |
![]() |
---|
DPMPTSP Takalar Jadi Contoh Transformasi Digital Era Daeng Manye |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Judi Online, Nenek di Takalar Kehilangan BPJS dan Bantuan Sembako |
![]() |
---|
Terlibat Judi Online Bansos Bisa Dicabut Total, Kadis Sosial Takalar: Jangan Menyimpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.