Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

BREAKING NEWS: Annar Sampetoding Jalani Sidang Perdana Kasus Sindikat Uang Palsu 

Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan seputar identitas terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025) 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang perdana perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025)

Annar menjalani sidang dengan agenda dakwaan.

Sidang perkara uang palsu ini berlangsung di ruang sidang Kartika.

Dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

Terdakwa Annar didampingi tiga penasehat hukum.

"Sidang kami buka dengan agenda pembacaan dakwaan," kata majelis hakim.

Baca juga: Jaksa Sebut Kesaksian Prof Hamdan Juhannis Dinilai Penting Ungkap Produksi Uang Palsu di UINAM

TERSANGKA UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding disel tahanan Kejaksaan Negeri Gowa Senin (28/4/2025). Ia tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.
TERSANGKA UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding disel tahanan Kejaksaan Negeri Gowa Senin (28/4/2025). Ia tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. (TribunGowa.com,/Sayyid Zulfadli)

Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan seputar identitas terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa membacakan dakwaan.

Annar menjalani sidang bersama 14 terdakwa lainnya.

15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda masing-masing yakni Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur dengan agenda pemeriksaan saksi.

John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan agenda sidang pendapat JPU

Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi agenda sidang putusan sela.

Dr Andi Ibrahim, eks kepala perpustakaan UINAM dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Sattariah alias Ria Anti Yado, agenda sidang eksepsi.

Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur dengan agenda Cs.

Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar dengan agenda sidang pendapat JPU.

Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong dengan agenda sidang eksepsi.

Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir dengan agenda sidang Cs.

Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali dengan agenda sidang eksepsi.

Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo dengan agenda sidang eksepsi.

Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub  dengan agenda sidang eksepsi.

Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid dengan agenda sidang Cs.

Annar Salahuddin S Bin Sinar Reysen dengan agenda sidang perdana.(*)


 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved