Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Mencuat di Luwu, 18 Kasus Terjadi dalam Lima Bulan Terakhir

Dinas P3A mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
KEKERASAN SEKSUAL - Pelaku kasus kekerasan seksual digiring di Polres Luwu beberapa waktu lalu. Catatan 40 kasus kekerasan seksual selama tahun 2024. Kini, kasus kekerasan seksual kembali dominan, tercatat ada 18 kasus.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 18 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terjadi sejak Januari hingga Mei 2025.

Ironisnya, anak-anak menjadi korban terbanyak dalam kasus ini.

“Dari 18 kasus yang kami tangani, 16 di antaranya adalah anak-anak. Sementara dua sisanya adalah perempuan dewasa,” ungkap Kepala Dinas P3A Luwu, St Hidayah Mande, Selasa (20/5/2025).

St Hidayah menjelaskan, sepanjang tahun 2024, pihaknya mendampingi sekitar 30 korban kekerasan seksual.

Untuk tahun ini, pihaknya memastikan seluruh korban tetap mendapatkan pendampingan yang layak.

“Setiap korban akan kami dampingi secara menyeluruh, termasuk dengan layanan psikologis dan konseling. Bahkan dalam proses hukum, seperti persidangan, kami siap hadir untuk memberikan dukungan,” jelasnya

"Kalau menurut hasil konseling, perlu terapi selanjutnya, itu kita rujuk ke Makassar untuk kebtuhan hukum dan kebtuhan pemulihan psikologis korban," tambah St Hidayah.

Dinas P3A mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.

8 Perkara Kasus Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau

Humas PN Belopa, Wahyu Hidayat menyebut, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menangani delapan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

"Satu perkara sudah diputus, sisanya masih proses persidangan," ujar Wahyu.

Putusan perkara yang telah selesai tersebut tercatat dengan nomor 7/Pid.Sus/2025/PN Blp.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa, disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Memang marak sekali. Ini butuh perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk pemerintah," tandas Wahyu.

PMII Palopo Tuntur Pelaku Dihukum Berat

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved