Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Staf DPRD Pinrang Diduga Terlibat Kasus Proyek Revitalisasi Pasar Sentral

Revitalisasi pasar yang memakan anggaran kurang lebih Rp 1,9 miliar dari APBD Perubahan (APBD-P) 2024 itu kini didalami Polres Pinrang.

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Rachmat Ariadi
KORUPSI PASAR - Suasana pedagang di Pasar Sentral Pinrang menggunakan jalanan umum berjualan, Senin (19/5/2025). Unit Tipikor Polres Pinrang telah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Perdagangan Pinrang, Hartono Makka, dugaan korupsi Pasar Sentral Pinrang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sentral Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencuat ke publik.

Revitalisasi pasar yang memakan anggaran kurang lebih Rp 1,9 miliar dari APBD Perubahan (APBD-P) 2024 itu kini didalami Polres Pinrang.

Sebelumnya diberitakan, beberapa revitalisasi dilakukan dalam proyek tersebut diantaranya, drainase pasar, atap dan lapak pedagang.

Pengerjaan mulai dilaksanakan di akhir tahun 2024 dengan anggaran kurang lebih Rp 1,9 miliar.

Namun, beberapa item belum juga rampung diselesaikan. Itu mengakibatkan masih banyak pedagang yang berjualan di luar pasar.

Salah seorang warga pasar berinisial BR mengatakan, beberapa item hanya dikerjakan setengah diantaranya, pagar dan lapak pedagang.

"Ada pagar dibuat tapi belum selesai, bagian depan belum. Lapak ada tapi hanya beberapa," katanya kepada Tribun-Timur.com, Senin (19/5/2025).

BR mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak pedagang yang berjualan di jalan umum atau luar pasar akibat beberapa item proyek belum selesai.

"Iye banyak pedagang yang berjualan di luar. Karena itu mi, belum ada jadi na sudah habis mi itu uang," ungkapnya.

Dia pun menilai, dari awal proyek rehabilitasi terlihat dipaksakan. Pasalnya menurut dia, pengerjaan dilakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu dari warga pasar.

"Terlihat dipaksakan memang. Karena tidak ada diberitahu ke pedagang tiba-tiba ada pembangunan, begini mi jadinya," ucapnya.

Unit Tipikor Polres Pinrang telah memanggil Kadis Perdagangan Pinrang, Hartono Makka.

"Kalau soal kasus itu silakan ke Kanit saya saja ya," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan.

Hingga kini, Kanit Tipikor Polres Pinrang, Andi Ramlan juga masih bungkam terkait kasus tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved