Headline Tribun Timur
2.600 Tenaga Kebersihan Diberhentikan, Bisa Direkrut Kembali Lewat Jalur Outsourcing
Mereka bisa bekerja kembali dengan status outsourscing perorangan dan pengadaan jasa layanan teknis (PJLT).
Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.
Akhmad Namsum menegaskan, Pemerintah Kota Makassar memastikan tak ada PHK yang di lakukan berkaitan dengan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Pemkot Makassar.
"Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat," ujarnya, kemarin.
Ia menegaskan, ini adalah penataan honorer yang sesuai dengan regulasi. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Makassar tapi seluruh Indonesia.
"Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan," tegasnya.
"Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada," sambungnya.
Dengan begitu, tenaga non ASN yang tidak terdata dalam database kepegawaian tidak boleh lagi dibiayai oleh daerah.
Program 100 Hari
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang dikonfirmasi, Minggu (18/5) menegaskan, tidak perlu ada yang diributkan. Karena yang dilakukan saat ini adalah penegakan aturan.
"Apa yang harus diributkan. Aturannya sudah jelas. Ada aturan yang jelas menerangkan itu. Dan dibilang PHK? Ini bukan PHK. Kita tegakkan aturan. Saya harap yang bilang program 100 harinya cuma melakukan PHK, ini bukan masalah PHK," tegas Munafri.
Munafri mengatakan, seharusnya seluruh elemen masyarakat mengontrol masalah-masalah yang ada di pemerintah agar bisa diselesaikan segera.
Masyarakat harus andil untuk menelusuri penyebab 3 ribu honorer Pemkot Makassar yang diduga masuk tak sesuai regulasi.
Sebab jika mereka dipertahankan, sama saja dengan melakukan pembiaran dan menabrak regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pemkot Makassar tidak akan membiarkan para honorer yang mekanisme penerimaannya tidak jelas dibiayai oleh keuangan daerah.
"Coba bayangkan apa iya, kita harus bayarkan gaji yang tidak ada cantolan apa-apanya, berapa besar anggaran yang kota berikan untuk hal-hal seperti ini," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.