Headline Tribun Timur
2.600 Tenaga Kebersihan Diberhentikan, Bisa Direkrut Kembali Lewat Jalur Outsourcing
Mereka bisa bekerja kembali dengan status outsourscing perorangan dan pengadaan jasa layanan teknis (PJLT).
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar memberi dua opsi kepada 3.600 tenaga honorer (Laskar Pelangi) yang diberhentikan, mulai Mei 2025 ini.
Mereka bisa bekerja kembali dengan status outsourscing perorangan dan pengadaan jasa layanan teknis (PJLT).
Dari 3.600 honorer yang diberhentikan tersebut, 2.600 di antaranya adalah tenaga kebersihan.
Mereka adalah pekerja yang selama ini bertugas menyapu jalanan, membersihkan kanal, serta sebagai tenaga pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pemkot Makassar.
Informasi yang diperoleh Tribun menyebutkan, jumlah tenaga kebersihan yang dimiliki Pemkot Makassar saat ini kurang lebih 5.000 orang. Dari jumlah itu, 2.000 orang telah terdata di database BKN.
Di tengah berkurangnya tenaga sampah di Makassar, produksi sampah di ibu kota Provinsi Sulsel ini terus bertambah.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, produksi sampah di Makassar mencapai 1.100 ton per hari atau 380.000 ton per tahun.
Angka ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahun seiring bertambahnya jumlah penduduk Kota Makassar.
Produksi sampah terbesar di Makassar berasal dari limbah rumah tangga dan sisa makanan (sampah organik), mencapai 700-800 ton per hari, dengan potensi peningkatan hingga 1.200-1.500 ton pada hari tertentu.
Pemkot Makassar menyebut, jika mereka ingin direkrut kembali melalui jalur outsorcing perorangan, mereka harus terdaftar terlebih dahulu di pihak ketiga.
Sementara guru honorer, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis akan dikembalikan ke masing-masing OPD sesuai kebutuhannya.
Sedangkan jika melalui PJLT, Pemkot Makassar, Pemkot Makassar hanya akan merekrut pekerja yang bekerja di sektor vital seperti kebersihan.
Mereka yang direkrut juga akan dipilih-pilih karena Pemkot Makassar mengutamakan kualitas tenaga kerja. Mereka yang akan direkrut adalah orang-orang yang selama ini berkinerja baik.
Mulai Mei 2025 ini, pemerintah tidak lagi mengakui pegawai honorer atau nama lainnya.
Pemerintah pusat telah melarang pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.