Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur 

2.600 Tenaga Kebersihan Diberhentikan, Bisa Direkrut Kembali Lewat Jalur Outsourcing

Mereka bisa bekerja kembali dengan status outsourscing perorangan dan pengadaan jasa layanan teknis (PJLT).

Editor: Sudirman
ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Pemkot Makassar memberhentikan 2.600 tenaga kebersihan. Mereka bisa bekerja kembali dengan status outsourscing perorangan dan pengadaan jasa layanan teknis (PJLT). 

Sedangkan tenaga honorer yang ada saat ini, diarahkan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hanya saja, tak semua pegawai honorer tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Pemerintah telah menetapkan syarat bagi honorer untuk ikut seleksi.

Misalnya, mereka yang diangkat sebagai tenaga honorer setelah Oktober 2023 dan memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, atau tidak terdata dalam pendataan Non-ASN BKN pada Oktober 2022, tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Di Pemkot Makassar, ada lebih dari 11.000 tenaga honorer yang bekerja.

Mereka ditempatkan di beberapa sektor, mulai dari sektor kebersihan, administrasi, tenaga kesehatan, hingga guru.

Ada yang sudah bekerja hingga bertahun-tahun lamanya, namun belum terangkat menjadi ASN.

Namun, setelah keluarnya aturan baru ini, sebagian dari mereka harus gigit jari.

Pasalnya, sebagian dari mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Khususnya di sektor kebersihan, yang rata-rata dari mereka hanya berpendidikan tamatan SD dan SMP.

Bahkan ada di antara mereka yang tidak pernah mengenyam pendidikan sama sekali.

Kepala BKPSDMD Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, penataan honorer dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran 018/R/BKN/VIII/2022 agar pemerintah hingga tingkat daerah melakukan  pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN. 

Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi.

Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai "titipan" yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.
Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved