Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Desak Cabut SE Gubernur Penghentian Sementara Bantuan Dana Sharing BPJS

Kebijakan ini dinilai berimbas langsung terhadap penyaluran Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta program JKN atau BPJS Kesehatan.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
KEBIJAKAN PEMPROV - Suasana rapat pembahasan lanjutan terkait Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel terkait pembayaran BPI BPJS di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (14/5/2025) siang. Pemprov Sulsel hentikan bantuan dana sharing ke kabupaten/kota. 

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta agar BPJS Kesehatan tetap memberikan kemudahan akses layanan kesehatan selama proses penghentian sementara ini. 

Dalam rapat tersebut, Andi Tenri Indah juga menyarankan sosialisasi terkait proses verifikasi dilakukan secara luas, khususnya kepada masyarakat di daerah terpencil.

Hal ini agar mereka tidak kesulitan dalam mengakses informasi dan layanan kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Sulsel mengeluarkan beberapa rekomendasi. 

Komisi E meminta agar Pemprov Sulsel segera mempercepat verifikasi dan validasi data PBI.

Dengan melibatkan koordinasi antar instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Selain itu, Komisi E meminta agar Pemprov Sulsel segera mencabut Surat Edaran Gubernur yang menyatakan penghentian sementara PBI dan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap memberikan akses pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu selama proses tersebut.

DPRD Sulsel juga mendesak agar pemerintah daerah di kabupaten dan kota segera melakukan verifikasi data PBI.

Sehingga tunggakan yang ada dapat segera dibayarkan setelah verifikasi dan validasi selesai.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved