DPRD Sulsel Desak Cabut SE Gubernur Penghentian Sementara Bantuan Dana Sharing BPJS
Kebijakan ini dinilai berimbas langsung terhadap penyaluran Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta program JKN atau BPJS Kesehatan.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kebijakan itu terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
Surat Edaran Pemprov Sulsel itu tercantum dalam Nomor 400.7.1/3269/DISKES.
Surat berisi tentang Penghentian Sementara Bantuan Dana Sharing bagi Peserta Program Kesehatan Gratis Provinsi Sulsel yang Terintegrasi ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang Didaftarkan dan Iurannya Dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini dinilai berimbas langsung terhadap penyaluran Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta program JKN atau BPJS Kesehatan.
Di mana selama ini menjadi tumpuan masyarakat miskin dan kurang mampu di Sulsel untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah menegaskan penghentian sementara penyaluran PBI dapat menyebabkan ketidakpastian layanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Demikian disampaikan Andi Tenri Indah dalam rapat pembahasan lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (14/05/2025) siang.
"Kami meminta Pemprov Sulsel untuk segera mencabut Surat Edaran ini dan segera mempercepat proses verifikasi dan validasi data PBI," ungkap Andi Tenri Indah.
Rapat dihadiri Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sulsel Abd Malik Faisal, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar.
Hadir pula perwakilan dari BKAD Sulsel, Inspektorat, dan BPJS Kesehatan Sulsel.
Dalam rapat diketahui penghentian sementara penyaluran PBI disebabkan perlunya verifikasi dan validasi data penerima manfaat.
Termasuk menghapus peserta yang telah meninggal dunia, peserta ganda, dan pekerja yang sudah menjadi tanggungan perusahaan.
Menurut Andi Tenri Indah, meskipun dengan alasan tersebut, proses ini harus dilakukan dengan cepat agar tidak menambah beban bagi masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan.
"Proses verifikasi data bisa memakan waktu hingga satu bulan, namun selama itu masyarakat yang membutuhkan tetap harus mendapat layanan kesehatan," tambahnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga meminta agar BPJS Kesehatan tetap memberikan kemudahan akses layanan kesehatan selama proses penghentian sementara ini.
Dalam rapat tersebut, Andi Tenri Indah juga menyarankan sosialisasi terkait proses verifikasi dilakukan secara luas, khususnya kepada masyarakat di daerah terpencil.
Hal ini agar mereka tidak kesulitan dalam mengakses informasi dan layanan kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD Sulsel mengeluarkan beberapa rekomendasi.
Komisi E meminta agar Pemprov Sulsel segera mempercepat verifikasi dan validasi data PBI.
Dengan melibatkan koordinasi antar instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain itu, Komisi E meminta agar Pemprov Sulsel segera mencabut Surat Edaran Gubernur yang menyatakan penghentian sementara PBI dan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap memberikan akses pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu selama proses tersebut.
DPRD Sulsel juga mendesak agar pemerintah daerah di kabupaten dan kota segera melakukan verifikasi data PBI.
Sehingga tunggakan yang ada dapat segera dibayarkan setelah verifikasi dan validasi selesai.(*)
Hak Angket DPRD Sulsel Menanti Paripurna |
![]() |
---|
Sosok Andi Ugi Bakal Jadi Anggota DPRD Sulsel, Ganti Eks Ketua DPRD Bantaeng Tersandung Kasus |
![]() |
---|
Pemprov Gelontorkan Rp2,3 T Demi Muluskan Jalan |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Pemprov Sulsel Mundur Lima Bulan Andi Sudirman Jabat Gubernur, Ada eks Sekda |
![]() |
---|
Hamzah Ahmad Batal Dilantik, Andi Sugiarti Kembali ke DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.