Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Desak Cabut SE Gubernur Penghentian Sementara Bantuan Dana Sharing BPJS

Kebijakan ini dinilai berimbas langsung terhadap penyaluran Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta program JKN atau BPJS Kesehatan.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
KEBIJAKAN PEMPROV - Suasana rapat pembahasan lanjutan terkait Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel terkait pembayaran BPI BPJS di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (14/5/2025) siang. Pemprov Sulsel hentikan bantuan dana sharing ke kabupaten/kota. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Kebijakan itu terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Surat Edaran Pemprov Sulsel itu tercantum dalam Nomor 400.7.1/3269/DISKES.

Surat berisi tentang Penghentian Sementara Bantuan Dana Sharing bagi Peserta Program Kesehatan Gratis Provinsi Sulsel yang Terintegrasi ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang Didaftarkan dan Iurannya Dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini dinilai berimbas langsung terhadap penyaluran Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta program JKN atau BPJS Kesehatan.

Di mana selama ini menjadi tumpuan masyarakat miskin dan kurang mampu di Sulsel untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah menegaskan penghentian sementara penyaluran PBI dapat menyebabkan ketidakpastian layanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Demikian disampaikan Andi Tenri Indah dalam rapat pembahasan lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (14/05/2025) siang.

"Kami meminta Pemprov Sulsel untuk segera mencabut Surat Edaran ini dan segera mempercepat proses verifikasi dan validasi data PBI," ungkap Andi Tenri Indah.

Rapat dihadiri Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sulsel Abd Malik Faisal, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar.

Hadir pula perwakilan dari BKAD Sulsel, Inspektorat, dan BPJS Kesehatan Sulsel. 

Dalam rapat diketahui penghentian sementara penyaluran PBI disebabkan perlunya verifikasi dan validasi data penerima manfaat.

Termasuk menghapus peserta yang telah meninggal dunia, peserta ganda, dan pekerja yang sudah menjadi tanggungan perusahaan.

Menurut Andi Tenri Indah, meskipun dengan alasan tersebut, proses ini harus dilakukan dengan cepat agar tidak menambah beban bagi masyarakat yang membutuhkan akses kesehatan. 

"Proses verifikasi data bisa memakan waktu hingga satu bulan, namun selama itu masyarakat yang membutuhkan tetap harus mendapat layanan kesehatan," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved