Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Takalar Tak Bisa Lagi Malas dan Titip Absen: Daeng Manye Teken Perbup, Sekda Ingatkan Pemecatan

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye meneken Peraturan Bupati Nomor 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja

Penulis: Makmur | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MAKMUR
DISIPLIN ASN - Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin. Bupati meneken Perbup terkait disiplin ASN di Takalar, Sulsel, setelah banyak yang ketahuan titip presensi. 

Tidak hadir 13-16 hari dalam akumulasi 1 tahun dianksi penundaan naik pangkat.

Tidak hadir 16-20 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi penurunan pangkat. 

Terberat, 28 hari akumulasi dalam 1 tahun atau 10 hari berturut- turut tanpa keterangan, disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau pemecatan.

"Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi kami merancang pengaktifan fingerprint disetiap OPD dan pengaktifan fingerprint khusus apel, inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN di Lingkup Pemkab Takalar," ujar Hasbi.

Sosialisasi diikuti seluruh pejabat administrator, asisten bupati, dan kasubag kepegawaian masing-masing OPD lingkup Pemkab Takalar.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved