ASN Takalar Tak Bisa Lagi Malas dan Titip Absen: Daeng Manye Teken Perbup, Sekda Ingatkan Pemecatan
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye meneken Peraturan Bupati Nomor 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja
Penulis: Makmur | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MAKMUR
DISIPLIN ASN - Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin. Bupati meneken Perbup terkait disiplin ASN di Takalar, Sulsel, setelah banyak yang ketahuan titip presensi.
Tidak hadir 13-16 hari dalam akumulasi 1 tahun dianksi penundaan naik pangkat.
Tidak hadir 16-20 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi penurunan pangkat.
Terberat, 28 hari akumulasi dalam 1 tahun atau 10 hari berturut- turut tanpa keterangan, disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau pemecatan.
"Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi kami merancang pengaktifan fingerprint disetiap OPD dan pengaktifan fingerprint khusus apel, inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN di Lingkup Pemkab Takalar," ujar Hasbi.
Sosialisasi diikuti seluruh pejabat administrator, asisten bupati, dan kasubag kepegawaian masing-masing OPD lingkup Pemkab Takalar.
Baca Juga
| Berkunjung ke China, Firdaus Daeng Manye Buka Keran Investasi di Takalar |
|
|---|
| Kasus Campak di Kabupaten Takalar Meningkat, Dokter Spesialis Anak Imbau Pentingnya Vaksinasi |
|
|---|
| Kasus Pengadaan Batik ASN Seret Eks Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto SP3 |
|
|---|
| Lonjakan Kasus Suspek Campak Awal 2026, Dinkes Takalar Beberkan Data dan Asal Pasien Lintas Daerah |
|
|---|
| PKL Depan Kantor Dinsos dan RS Pajonga Daeng Ngalle Segera Direlokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-dan-wabup-takalar-1-952025.jpg)