ASN Takalar Tak Bisa Lagi Malas dan Titip Absen: Daeng Manye Teken Perbup, Sekda Ingatkan Pemecatan
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye meneken Peraturan Bupati Nomor 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja
Penulis: Makmur | Editor: Edi Sumardi
PATTALLASSANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye meneken Peraturan Bupati Nomor 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Takalar.
Perbup ini sebagai tindak lanjut komitmen Daeng Manye membenahi kinerja dan disiplin pegawai Pemkab Takalar.
Sebelumnya Daeng Manye sempat menyoroti kinerja dan disiplin ASN Pemkab Takalar pada saat menyampaikan arahan sebagai inspektur upacara di lapangan upacara kantor bupati, Senin (5/5/2025).
"Banyak yang titip absen (presensi)," kata Daeng Manye saat itu di depan ratusan ASN Pemkab Takalar.
Guna mendukung pelaksanaan Perbub ini, Pemkab Takalar menggelar acara sosialisasi di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (7/5/2025).
Sekda Takalar, Muhammad Hasbi dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang pentingnya kedisiplinan dalam bekerja.
Baca juga: Gegara ASN Hanya Datang Absen, Firdaus Manye Bikin Aturan 10 Hari Tak Ngantor Langsung Diberhentikan
Mengingat, kata dia, banyaknya laporan bahwa ada ASN yang malas masuk kantor dan ada yang pulang sebelum waktunya.
"Hal ini harus dibenahi dan diperbaiki, karena menciptakan ketidakadilan terhadap ASN yang komitmennya tinggi untuk datang bekerja setiap hari," ujarnya.
Hasbi mengajak seluruh ASN beradaptasi dan bersinergi dengan Bupati dan Wakil Bupati Takalar yang sangat berkomitmen memperbaiki Takalar.
Baca juga: Bupati Takalar Murka: ASN Absen Pagi, Pulang, Sore Balik Lagi!
"Kita patut bersyukur karena mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang patuh terhadap regulasi. Karena kita ASN bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang kebijakannya berdasarkan regulasi," ucapnya.
Hasbi menekankan bahwa sanksi disiplin ASN sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam aturan itu berbunyi, ASN yang tidak hadir 3 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi disiplin ringan.
Tidak hadir 3-6 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi teguran tulisan.
Tidak hadir di atas 6-10 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan dan dipotong TPP 25 persen selama 3 bulan.
Tidak hadir 11-13 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi penundaan gaji berkala.
Farras Muyassar Paskibra Asal Takalar Sukses Kibarkan Merah Putih, Cita-cita Jadi Gubernur |
![]() |
---|
Festival Tani Polongbangkeng Takalar: 47 Tahun Melawan Perampasan Lahan dan Pelanggaran HAM |
![]() |
---|
Bupati Takalar Irup Upacara HUT RI ke-80, Ajak Masyarakat Majukan Daerah |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pemerintah Prabowo Tak Naikkan Gaji PNS 2026 |
![]() |
---|
Kunjungi Pesantren Mizanul Ulum Sanrobone Takalar, Pimpinan UMI Janji Kawal Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.