Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Takalar Tak Bisa Lagi Malas dan Titip Absen: Daeng Manye Teken Perbup, Sekda Ingatkan Pemecatan

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye meneken Peraturan Bupati Nomor 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja

Penulis: Makmur | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MAKMUR
DISIPLIN ASN - Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin. Bupati meneken Perbup terkait disiplin ASN di Takalar, Sulsel, setelah banyak yang ketahuan titip presensi. 

PATTALLASSANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye meneken Peraturan Bupati Nomor 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di  Lingkungan Pemkab Takalar.

Perbup ini sebagai tindak lanjut komitmen Daeng Manye membenahi kinerja dan disiplin pegawai Pemkab Takalar.

Sebelumnya Daeng Manye sempat menyoroti kinerja dan disiplin ASN Pemkab Takalar pada saat menyampaikan arahan sebagai inspektur upacara di lapangan upacara kantor bupati, Senin (5/5/2025).

"Banyak yang titip absen (presensi)," kata Daeng Manye saat itu di depan ratusan ASN Pemkab Takalar.

Guna mendukung pelaksanaan Perbub ini, Pemkab Takalar menggelar acara sosialisasi di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (7/5/2025).

Sekda Takalar, Muhammad Hasbi dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang pentingnya kedisiplinan dalam bekerja.

Baca juga: Gegara ASN Hanya Datang Absen, Firdaus Manye Bikin Aturan 10 Hari Tak Ngantor Langsung Diberhentikan

Mengingat, kata dia, banyaknya laporan bahwa ada ASN yang malas masuk kantor dan ada yang pulang sebelum waktunya. 

"Hal ini harus dibenahi dan diperbaiki, karena menciptakan ketidakadilan terhadap ASN yang komitmennya tinggi untuk datang bekerja setiap hari," ujarnya. 

Hasbi mengajak seluruh ASN beradaptasi dan bersinergi dengan Bupati dan Wakil Bupati Takalar yang sangat berkomitmen memperbaiki Takalar.

Baca juga: Bupati Takalar Murka: ASN Absen Pagi, Pulang, Sore Balik Lagi!

"Kita patut bersyukur karena mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang patuh terhadap regulasi. Karena kita ASN bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang kebijakannya berdasarkan regulasi," ucapnya.

Hasbi menekankan bahwa sanksi disiplin ASN sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam aturan itu berbunyi, ASN yang tidak hadir 3 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi disiplin ringan.

Tidak hadir 3-6 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi teguran tulisan.

Tidak hadir di atas 6-10 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan dan dipotong TPP 25 persen selama 3 bulan. 

Tidak hadir 11-13 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi penundaan gaji berkala.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved