Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pengadaan Batik ASN Seret Eks Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto SP3

Penghentian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 April 2026.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Kompas.com
PENGADAAN BATIK - Ilustrasi uang korupsi. Penanganan kasus pengadaan kain batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan resmi dihentikan Polres Sinjai. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Penanganan kasus pengadaan kain batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan resmi dihentikan Polres Sinjai.

Penghentian ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 April 2026.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso membenarkan hal tersebut.

“Benar, SP3 sudah dikeluarkan,” kata Iptu Agus kepada Tribun-Timur, Selasa (14/4/2026).

Iptu Agus menuturkan  keputusan diambil usai gelar perkara di tingkat Polda Sulawesi Selatan.

“Kasus dihentikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel,” ujarnya.

“Tidak ada ditemukan kerugian negara maupun bukti kuat adanya penyelewengan,” lanjutnya. 

Menurutnya, hasil penyidikan tidak menemukan unsur pidana dalam pengadaan kain batik yang dilaksanakan oleh Dekranasda Sinjai.

“Tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini,” katanya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik.

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sinjai pengadaan kain batik untuk ASN dengan harga sekitar Rp350.000 per potong.

‎‎Proses hukum berlangsung cukup panjang.

Dekranasda adalah organisasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang fokus pada pengembangan kerajinan dan UMKM lokal.

Sejak Mei 2025, Polres Sinjai telah memeriksa sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Awalnya kasus ini menyeret nama Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa yang saat itu menjabat PJ Bupati Sinjai, Mantan Kadis Perindag Sinjai, Ketua Dekranasda Sinjai.

‎Namun, setelah hampir satu tahun bergulir, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved