Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Rayen Pono Tolak Permintaan Maaf Ahmad Dhani, Sebut Orang Sombong

Rayen menilai pernyataan maaf Dhani hanya bentuk kepatuhan terhadap perintah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
AHMAD DHANI MINTA MAAF - Ahmad Dhani telah meminta maaf melalui media namun, Rayen Pono akan tetap melanjutkan proses hukum. Sang penyanyi tak cabut laporan polisi. (kolase/arsip Tribunnews.com/instagram) 

"Kalau bisa dicari yang mungkin yang rasnya mirip-mirip dengan kita. Entah itu dari Korea, Afrika, yang mirip-mirip dengan kita," lanjutnya.

Ahmad Dhani juga melontarkan usulan agar PSSI menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan 'menjodohkan' mereka dengan perempuan Indonesia.

Namun, dalam sidang MKD, Dhani bersikukuh mengaku tidak bersalah.

Awal mula laporan Rayen Pono

Penyanyi Rayen Pono melaporkan musisi sekaligus anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Laporan itu dilakukan Rayen Pono buntut Ahmad Dhani yang diduga memplesetkan nama Rayen Pono.

Laporan tersebut disampaikan Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

"Kami hadir di Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI untuk mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen Pono.

Rayen Pono menyebutkan, berkas aduannya diterima MKD dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Menurut Rayen Pono, aduan ke MKD merupakan bentuk keseriusannya dalam menyikapi pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap melecehkan marga keluarga besarnya.

"Ahmad Dhani bukan hanya musisi, ia kini memiliki entitas baru sebagai anggota dewan, langkah ini kami ambil secara serius," kata Rayen Pono.

Pengacara Rayen Pono, Amon Fiago Sianipar, menjelaskan, pihaknya melampirkan lima bukti dalam laporan ke MKD.

Barang bukti itu di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp dan video pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut "Pono" menjadi "Porno".

Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti berupa panggilan terhadap Ahmad Dhani dalam jangka waktu 14 hari ke depan untuk klarifikasi sebelum sidang dilakukan.

"Pernyataan Ahmad Dhani disampaikan dalam diskusi yang disiarkan langsung di akun YouTube, dan mengatakan marga Pono menjadi Porno itu sangat menyakitkan klien kami," kata Jajang, pengacara lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved