MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Sobis
Ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof KH Rusydi Khalid dan Sekretaris Fatwa MUI Sulsel, Syamsul Bahri Abd Hamid.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
Ketiga, Passobis menggunakan berbagai platform online seperti situs jual beli online, pesan instan, telepon, atau aplikasi media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter (X), serta Threads untuk menjebak korban.
Keempat, Passobis menggunakan taktik manipulasi psikologis, seperti menciptakan suasana kepanikan atau penawaran menggiurkan, untuk memperoleh informasi pribadi atau uang dari korban.
Modus operandi penipuan online ini sangat beragam dan terus berkembang, seperti phishing (memancing informasi sensitif dengan berpura-pura sebagai entitas terpercaya), catfishing (menciptakan identitas palsu untuk menjalin hubungan emosional), dan penipuan investasi palsu.
Demikian pula dengan modus penipuan pajak, penipuan pinjaman, atau penipuan terkait dengan kabar duka dan lain-lain.
Kelima, penipuan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum baik memakai nama palsu, identitas palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk membujuk orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.
Keenam, dampak kejahatan Sobis merugikan masyarakat umum bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga kerugian psikologis.
Meskipun dianggap penipuan, sebagian masyarakat melihat kegiatan Sobis sebagai alternatif penghasilan.
Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel mengeluarkan enam rekomendasi.
Pertama, penguatan pendidikan dan literasi digital dengan cara meningkatkan program edukasi tentang bahaya penipuan online dan literasi digital
di semua tingkat masyarakat.
Kedua, penegakan hukum yang tegas dengan memberi sanksi kepada Passobis sebagai efek jera.
Ketiga, kolaborasi multisektor dengan mendorong kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan Sobis.
Keempat, peningkatan kesadaran agama dengan memperkuat peran ulama dan tokoh agama setempat dalam memberikan pemahaman yang
mendalam tentang larangan penipuan dalam Islam.
Kelima, pengembangan teknologi dan peningkatan sistem keamanan digital dan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan siber.
Keenam, program pemberdayaan generasi muda dengan menyediakan pelatihan keterampilan dan peluang kerja untuk mencegah keterlibatan mereka dalam praktik Sobis.
Tujuh, kampanye masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penipuan dan konsekuensi hukum dari praktik kejahatan penipuan Sobis.(*)
Semangat Kemerdekaan di RT 04 Paropo, Satukan Generasi Lewat Perlombaan Agustusan |
![]() |
---|
39 ASN Berebut 9 Jabatan Kepala Dinas Pemkot Makassar |
![]() |
---|
Tim Verifikasi Pusat Datang ke Sulsel, Ini Syarat MBG |
![]() |
---|
Kalla Institute Hadirkan Hacktivate 2025, Diikuti Tim UI hingga Trisakti |
![]() |
---|
Apakah Motor Perlu Dipanaskan Setiap Hari? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.