Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Sobis  

Ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof KH Rusydi Khalid dan Sekretaris Fatwa MUI Sulsel, Syamsul Bahri Abd Hamid.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
SOBIS HARAM - Isi fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan yang mengharamkan Sobis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwa haram terhadap sosial bisnis atau Sobis.

Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Sulsel Nomor:006 Tahun 2025 tentang Hukum Sobis.

Fatwa ini berlaku sejak Senin (5/4/2024). 

Ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof KH Rusydi Khalid dan Sekretaris Fatwa MUI Sulsel, Syamsul Bahri Abd Hamid.

Mengetahui Ketua Umum MUI Sulsel, Prof KH Najamuddin dan Sekretaris Umum, Muammar Bakry.

MUI Sulsel menetapkan Sobis haram berdasarkan dalil Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad Saw, pendapat para ulama tentang penipuan,  pendapat, saran dan masukan yang berkembang dalam Diskusi dan Muzakarah Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jum’at 21 Maret 2025 dan dampak ekonomi dan kerugian materil serta psikologis yang ditimbulkan kegiatan tersebut.

"Kegiatan Sobis termasuk dalam kategori penipuan (gharar dan tadlis) yang diharamkan dalam Syariat Islam," tulis MUI Sulsel dalam fatwa yang dikeluarkan.

MUI Sulsel juga menyebut, harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis adalah haram dan memanfaatkan harta tersebut juga haram.

Bahkan, Passobis dapat dikenakan hukuman ta’zir/sanksi sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Adapun enam pertimbangan MUI Sulsel menetapkan Sobis haram, pertama, Sobis istilah yang digunakan untuk menyebut modus penipuan online yang pelakunya mayoritas berasal dari Kabupaten Sidrap dan sekitarnya di Sulsel.

Korbannya dapat menyasar pengguna telepon seluler bukan hanya di daerah sekitar  tapi juga di seluruh wilayah Indonesia secara umum.

Modus penipuan ini melibatkan penggunaan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk bertransaksi atau aktivitas ilegal secara daring. 

Pelaku penipuan biasanya  menggunakan KTP atau identitas pribadi orang lain membuka rekening bank, transaksi online, atau aktivitas lain yang memerlukan identifikasi.

Kedua, pelaku Sobis atau Passobis memiliki keahlian dan keterampilan dalam  berkomunikasi dengan korban. 

Mereka mampu membujuk korban untuk percaya pada  narasi mereka selanjutnya korban memberikan data atau uang yang diminta. 

Ketiga,  Passobis menggunakan berbagai platform online seperti situs jual beli online, pesan instan, telepon, atau aplikasi media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter (X), serta Threads untuk menjebak korban.

Keempat, Passobis menggunakan taktik manipulasi psikologis, seperti menciptakan suasana kepanikan atau penawaran menggiurkan, untuk memperoleh informasi pribadi atau uang dari korban. 

Modus operandi penipuan online ini sangat beragam dan terus berkembang,  seperti phishing (memancing informasi sensitif dengan berpura-pura sebagai entitas terpercaya), catfishing (menciptakan identitas palsu untuk menjalin hubungan emosional),  dan penipuan investasi palsu. 

Demikian pula dengan modus penipuan pajak, penipuan pinjaman, atau penipuan terkait dengan kabar duka dan lain-lain.

Kelima, penipuan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum baik memakai nama palsu, identitas palsu,  tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk membujuk orang lain menyerahkan  barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

Keenam, dampak kejahatan Sobis merugikan masyarakat umum bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga kerugian psikologis.

Meskipun dianggap penipuan, sebagian masyarakat melihat kegiatan Sobis sebagai alternatif penghasilan.

Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel mengeluarkan enam rekomendasi.

Pertama, penguatan pendidikan dan literasi digital dengan cara meningkatkan program edukasi tentang bahaya penipuan online dan literasi digital
di semua tingkat masyarakat.

Kedua, penegakan hukum yang tegas dengan memberi sanksi kepada Passobis sebagai efek jera.

Ketiga, kolaborasi multisektor dengan mendorong kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan Sobis.

Keempat, peningkatan kesadaran agama dengan memperkuat peran ulama dan tokoh agama setempat dalam memberikan pemahaman yang
mendalam tentang larangan penipuan dalam Islam.

Kelima, pengembangan teknologi dan peningkatan sistem keamanan digital dan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan siber.

Keenam, program pemberdayaan generasi muda dengan menyediakan pelatihan keterampilan dan peluang kerja untuk mencegah keterlibatan mereka dalam praktik Sobis.

Tujuh, kampanye masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penipuan dan konsekuensi hukum dari praktik kejahatan penipuan Sobis.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved