Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Sobis  

Ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof KH Rusydi Khalid dan Sekretaris Fatwa MUI Sulsel, Syamsul Bahri Abd Hamid.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
SOBIS HARAM - Isi fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan yang mengharamkan Sobis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwa haram terhadap sosial bisnis atau Sobis.

Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Sulsel Nomor:006 Tahun 2025 tentang Hukum Sobis.

Fatwa ini berlaku sejak Senin (5/4/2024). 

Ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof KH Rusydi Khalid dan Sekretaris Fatwa MUI Sulsel, Syamsul Bahri Abd Hamid.

Mengetahui Ketua Umum MUI Sulsel, Prof KH Najamuddin dan Sekretaris Umum, Muammar Bakry.

MUI Sulsel menetapkan Sobis haram berdasarkan dalil Al Quran dan Hadis Nabi Muhammad Saw, pendapat para ulama tentang penipuan,  pendapat, saran dan masukan yang berkembang dalam Diskusi dan Muzakarah Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Jum’at 21 Maret 2025 dan dampak ekonomi dan kerugian materil serta psikologis yang ditimbulkan kegiatan tersebut.

"Kegiatan Sobis termasuk dalam kategori penipuan (gharar dan tadlis) yang diharamkan dalam Syariat Islam," tulis MUI Sulsel dalam fatwa yang dikeluarkan.

MUI Sulsel juga menyebut, harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis adalah haram dan memanfaatkan harta tersebut juga haram.

Bahkan, Passobis dapat dikenakan hukuman ta’zir/sanksi sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Adapun enam pertimbangan MUI Sulsel menetapkan Sobis haram, pertama, Sobis istilah yang digunakan untuk menyebut modus penipuan online yang pelakunya mayoritas berasal dari Kabupaten Sidrap dan sekitarnya di Sulsel.

Korbannya dapat menyasar pengguna telepon seluler bukan hanya di daerah sekitar  tapi juga di seluruh wilayah Indonesia secara umum.

Modus penipuan ini melibatkan penggunaan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk bertransaksi atau aktivitas ilegal secara daring. 

Pelaku penipuan biasanya  menggunakan KTP atau identitas pribadi orang lain membuka rekening bank, transaksi online, atau aktivitas lain yang memerlukan identifikasi.

Kedua, pelaku Sobis atau Passobis memiliki keahlian dan keterampilan dalam  berkomunikasi dengan korban. 

Mereka mampu membujuk korban untuk percaya pada  narasi mereka selanjutnya korban memberikan data atau uang yang diminta. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved