Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu World App, Worldcoin, World ID, dan Worldchain?

Layanan Worldcoin dan World ID kini dibekukan Komdigi karena dugaan pelanggaran regulasi penyelenggaraan sistem elektronik. 

Editor: Sakinah Sudin
via Kompas.com
WORLD APP - Ilustrasi Worldcoin dan World ID. Alat Orb pemindai iris mata untuk daftar World ID dan memperoleh Worldcoin. (world.org) 

- Setelah memiliki World ID, pengguna dapat mengunduh dan menggunakan World App.

- Di dalam aplikasi, pengguna bisa mengelola identitas, menyimpan token Worldcoin, dan mengakses fitur lainnya seperti WalletConnect, transfer kripto, dan airdrop.

Transaksi dan Verifikasi (Worldchain)

- Seluruh aktivitas, termasuk penggunaan World ID dan transaksi kripto, dicatat di Worldchain.

- Worldchain memastikan hanya interaksi dari manusia asli (bukan bot) yang diproses, sehingga ekosistem lebih terpercaya.

- Dengan teknologi kriptografi seperti zero-knowledge proofs dan SMPC (Secure Multi-Party Computation), sistem menjamin keamanan dan privasi data pengguna.

Worldcoin dan World ID dibekukan Komdigi 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin operasional Worldcoin dan World ID di Indonesia karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari layanan digital tersebut. 

Pembekuan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko keamanan data.

Komdigi menyebut bahwa layanan Worldcoin di Indonesia dijalankan oleh PT Terang Bulan Abadi, yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sementara tanda daftar PSE yang digunakan tercatat atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas layanannya. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini, termasuk penggunaan identitas badan hukum lain, dianggap sebagai pelanggaran serius. 

Komdigi pun berencana memanggil kedua perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan PSE.

Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan konsumen dan penegakan kepatuhan terhadap peraturan sistem elektronik di Indonesia.

Itulah ulasan mengenai Worldcoin, World ID, Worldchain, dan World App. Semoga bermanfaat. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Worldcoin, World ID, Worldchain, dan World App

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved