Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komentar Kepsek SMPN 13 Makassar soal Pembatasan Akun Sosmed

Platform yang dilarang bagi anak di bawah umur 16 tahun, diantaranya; Instagram, TikTok, YouTube

Tayang:
Editor: Waode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun sosial media terhitung mulai 28 Maret 2026.

Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Tunas.

Platform yang dilarang bagi anak di bawah umur 16 tahun, diantaranya; Instagram, TikTok, YouTube, dll. 

Tujuannya melindungi anak dari konten negatif, Cyberbullying, dan kecanduan digital. Dua hari aturan itu diteken, pelaksanaannya belum terealisasi secara menyeluruh. 

Seperti di sekolah menengah pertama yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Sejumlah siswa di SMP Negeri 13 Makassar, tampak masih bermain ponsel saat jam pulang sekolah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved