Komentar Kepsek SMPN 13 Makassar soal Pembatasan Akun Sosmed
Platform yang dilarang bagi anak di bawah umur 16 tahun, diantaranya; Instagram, TikTok, YouTube
Tayang:
Editor:
Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun sosial media terhitung mulai 28 Maret 2026.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Tunas.
Platform yang dilarang bagi anak di bawah umur 16 tahun, diantaranya; Instagram, TikTok, YouTube, dll.
Tujuannya melindungi anak dari konten negatif, Cyberbullying, dan kecanduan digital. Dua hari aturan itu diteken, pelaksanaannya belum terealisasi secara menyeluruh.
Seperti di sekolah menengah pertama yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sejumlah siswa di SMP Negeri 13 Makassar, tampak masih bermain ponsel saat jam pulang sekolah.
Baca Juga
| 164 UMKM di Makassar Belajar Jualan Cerdas Lewat Platform Digital |
|
|---|
| Beredar Screenshot Diduga IG Putri Candrawathi Aktif, Padahal Berstatus Tahanan |
|
|---|
| Video 1 Menit 23 Detik Jadi Pemicu Polemik di SPNF SKB Biringkanaya |
|
|---|
| AAPKP Kecam: Komdigi Bungkam Media, Blokir Magdalene Langgar UU Pers |
|
|---|
| Workshop Cyber Security UIN Alauddin Makassar, BAKTI Komdigi Tekankan Pentingnya Ketahanan Digital |
|
|---|