Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Buruh 2025

PT BMS Luwu Didemo Buruh, Ini Tuntutan Massa

Sejumlah petugas keamanan perusahaan dan aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Sauki
HARI BURUH - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), puluhan buruh PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk perusahaan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (1/5/2025). (Sumber: Muh Sauki Maulana)  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), buruh PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) bersama mahasiswa demonstrasi di depan pintu masuk perusahaan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (1/5/2025).

Sekira50 orang demonstran memadati jalan menuju perusahaan.

Sejumlah petugas keamanan perusahaan dan aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi.

Jenderal Lapangan aksi, Wawan Kurniawan menyebut, momen Hari Buruh kali ini sekaligus digunakan untuk mendeklarasikan pembentukan Serikat Pekerja Luwu Raya.

HARI BURUH - BMS didemo
HARI BURUH - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), puluhan buruh PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) bersama sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk perusahaan di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (1/5/2025). (Sumber: Muh Sauki Maulana) 

"Momentum Hari Buruh ini kami manfaatkan untuk mendeklarasikan serikat pekerja. Sangat penting ada serikat buruh untuk mengawal hak-hak pekerja di industri Luwu," ujarnya dalam orasi.

Dalam aksi tersebut, secara resmi diumumkan pembentukan Serikat Pekerja Luwu Raya.

Wawan menjelaskan, serikat ini dibentuk untuk menjadi wadah perjuangan aspirasi dan hak-hak buruh di berbagai perusahaan di Luwu.

"Ada banyak perusahaan di Luwu, tetapi belum ada wadah resmi untuk buruh. Serikat ini akan menjadi tempat menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka," akunya.

Selain itu, seorang buruh PT BMS dalam orasinya meminta perusahaan menghapuskan sistem outsourcing bagi pekerja.

Ia juga menyoroti dampak negatif Undang-Undang Cipta Kerja terhadap nasib buruh.

"UU Cipta Kerja membawa kebijakan yang merugikan buruh, seperti penerapan upah murah dan sistem outsourcing," tandasnya.

Sebelumnya, mantan karyawan PT BMS mengeluhkan pelayanan perusahaan.

Pasalnya karyawan tak diberi pesangon setelah dipensiunkan perusahaan.

Sosok yang dipensiunkan adalah Musakkir warga Kota Barru.

Musakkir dipensiunkan karena pembatasan usia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved