Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Buruh 2025

Disnakertrans Sulsel Catat 126 Orang Kena PHK Selama 2024

Kasus PHK tersebut sudah memiliki keputusan namun masih dalam proses mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan. 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI
MAY DAY - Kadisnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (1/5/2025). Jayadi sebut UMP Sulsel salah satu tertinggi di luar pulau Jawa.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 126 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024. 

Hal itu diungkap oleh Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (1/5/2025).

Ia mengatakan bahwa hingga Desember 2024 tercatat sekitar 126 orang yang terkena PHK.

"Untuk data sementara tahun 2025, kami masih terus melakukan pendataan," katanya.

Jayadi mengaku bahwa sebagian besar kasus PHK tersebut sudah memiliki keputusan namun masih dalam proses mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan. 

“Kami juga sedang melakukan proses dialog dengan pihak pengusaha, untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dipenuhi. Proses ini terus kami pantau,” ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa Demo Hari Buruh di Makassar: Lawan Militerisme, Hancurkan Kapitalisme!

HARI BURUH - Ribuan mahasiswa kembali memadati kawasan Fly Over, perempatan Jl AP Pettarani -Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/5/2025) sore. Satu diantaranya long march dari arah Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl AP Pettarani.
HARI BURUH - Ribuan mahasiswa kembali memadati kawasan Fly Over, perempatan Jl AP Pettarani -Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (1/5/2025) sore. Satu diantaranya long march dari arah Universitas Negeri Makassar (UNM) Jl AP Pettarani. (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Sebagai langkah solutif, Disnakertrans Sulsel telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna mempercepat penanganan kasus-kasus tersebut.

Satgas PHK tersebut juga akan membantu para buruh agar mereka tidak dapat dipecat seenaknya.

“Pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk memfasilitasi mediasi dan memastikan adanya kesepakatan yang adil antara pihak pemberi kerja dengan para pekerja,” jelasnya.

Ia berharap Satgas ini dapat menjadi wadah yang efektif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved