Opini
Memahami Azas Hukum Contractus Actus dalam Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan
Asas ini menyatakan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara (KTUN), secara otomatis memiliki kew
"Pencabutan keputusan atau penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh:
(a) Badan dan/atau pejabat pemerintah yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan; atau
(b) Atasan badan dan/atau pejabat yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan, apabila dalam tahap penyelesaian upaya administrasi."
Selain itu, Pasal 64 UU AP menetapkan bahwa pencabutan suatu KTUN dapat dilakukan apabila terdapat:
- Cacat kewenangan,
- Cacat prosedur,
- Cacat substansi.
Hal ini menjadi dasar koreksi terhadap keputusan yang kemudian diketahui mengandung kecacatan.
ASN sebagai pengelola pemerintahan wajib bekerja secara:
- Transparan,
- Akuntabel,
- Bebas dari mens rea (niat jahat),
- Patuh terhadap regulasi,
- Mencatat setiap tindakan secara tertib sebagai alat bukti yang sah.
Salah satu indikator penting adalah asas kecermatan, yang menuntut agar setiap badan atau pejabat administrasi negara bertindak dengan hati-hati, mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang relevan, merujuk pada peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan kepentingan pihak ketiga agar tidak menimbulkan kerugian.
Dengan demikian, setiap KTUN yang diterbitkan harus memperhatikan aspek prosedural dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, asas contrarius actus memiliki makna yang sejalan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.