Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Mazda Pettarani

Bos Showroom Mazda vs Daihatsu di Makassar, Jen Tang Eksekusi Lahan Usai Gagal di 2022

Penolakan dilakukan dengan berunjukrasa sembari membakar ban bekas di badan jalan.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
EKSEKUSI LAHAN - Suasana rencana eksekusi lahan di Showroom Mazda Jl AP Pettarani, Makassar, mendapat penolakan dari massa yang berjumlah ratusan orang, Senin (11/7/2022) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya, pihak Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang berhasil eksekusi lahan Mazda di Jl AP Pettarani, Makassar Senin (28/4/2025) pagi.

Lokasi eksekusi tepat di showroom mobil Mazda.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Juli 2018 No: 50 EKS/2014/PN.Mks. jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks, pemohon eksekusi atau penggugat adalah Soedirjo Aliman.

Sebaliknya, tergugat adalah PT Timurama.

Namun, pemilik showroom Mazda adalah Ricky Tandiawan.

JEN TANG - Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2).
JEN TANG - Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). (Tribun-Timur.com)

Pada Senin (11/7/2022) pagi pihak Jen Tang ternyata sudah mau eksekusi lahan tersebut.

Namun rencana eksekusi lahan kala itu mendapat penolakan dari massa.

Penolakan dilakukan dengan berunjukrasa sembari membakar ban bekas di badan jalan.

Akibatnya, ruas Jl AP Pettarani arah pertigaan Jl Sultan Alauddin, pun macet.

Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar itu, pun mendapat pengawalan ratusan aparat kepolisian dari Resor Kota Besar Makassar.

Pasalnya, kedua kubu yang bersengketa menghadirkan massa berjumlah ratusan orang.

Humas PN Makassar, Sibali, mengatakan, sengketa lahan itu melibatkan pengusaha Ricky Tandiawan melawan Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

Lahan yang disengketakan yaitu tempat Showroom Mazda berdiri.

Lahan itu yang sebelumnya diklaim Ricky Tandiawan namun digugat oleh pemohon Jen Tang.

Informasi yang diperoleh, gugatan itu dimenangkan pemohon Jen Tang.

Saat hendak membacakan putusan eksekusi, Sibali mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses mediasi kepada penggugat Jen Tang dan tergugat Ricky Tandiawan.

Namun, proses mediasi itu tidak menemui kesepakatan dan disimpulkan pembacaan tuntutan pun terpaksa diundur.

"Tadi sudah dibuat pertemuan dari pihak kuasa pak Ricky Tandiawan dengan pihak pemohon pak Jen Tang ternyata tidak ada titik temu," kata Sibali melalui pengeras suara.

Penundaan pembacaan putusan eksekusi itu kata dia, lantaran situasi tidak memungkinkan.

Artinya, dikhawatirkan terjadi keributan dari massa kedua kubu yang bersengketa.

"Hari ini kami akan membacakan putusan eksekusi, tetapi kami dari pengadilan Makassar perlu juga mempertimbangkan hal-hal yang akan terjadi dan berdampak luas di masyarakat," jelasnya.

Setelah proses pembacaan eksekusi tuntutan ditunda, massa dari kedua kubu pun perlahan bubar.

Arus lalu lintas yang sebelumnya tersendat pun perlahan lancar setelah massa bubar.

Sosok Jen Tang

Eksekusi lahan terjadi di Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Senin (28/4/2025) pagi.

Lokasi eksekusi tepat di showroom mobil Mazda.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Juli 2018 No: 50 EKS/2014/PN.Mks. jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks, pemohon eksekusi atau penggugat adalah Soedirjo Aliman.

Sebaliknya, tergugat adalah PT Timurama.

Namun, pemilik showroom Mazda adalah Ricky Tandiawan.

Siapa sosok Soedirjo Aliman yang meminta lahan di kawasan elite itu dikosongkan dan showroom mobil asal Jepang dibongkar?

Di Makassar, Soedirjo Aliman bukan sosok asing.

Namanya kerap muncul dalam sengketa lahan.

Soedirjo Aliman, yang lebih dikenal dengan nama Jen Tang, adalah seorang pengusaha asal Makassar.

Ia dikenal sebagai pemilik showroom mobil Daihatsu (PT Jujur Jaya Sakti) di Jalan Gunung Bawakaraeng.

Ia juga memiliki sejumlah properti, termasuk hotel berjaringan internasional.

Kasus hukum Jen Tang

Pada November 2017, Jen Tang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Lahan tersebut disewakan kepada PT Pembangunan Perumahan untuk akses proyek Makassar New Port, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta.

Setelah penetapan tersangka, Jen Tang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga pada Desember 2017 ia dinyatakan sebagai buronan.

Selama hampir dua tahun, upaya penangkapan oleh Kejati Sulsel tidak membuahkan hasil, meskipun telah dilakukan beberapa kali penggerebekan di showroom dan kediamannya.

Pada 17 Oktober 2019, Jen Tang akhirnya ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Senayan, Jakarta Selatan . Setelah penangkapan, ia diterbangkan ke Makassar dan ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar.​

Namun, pada 29 Januari 2020, Kejati Sulsel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Jen Tang.

Alasan penghentian penyidikan antara lain karena kasus-kasus terkait yang melibatkan anak buah Jen Tang dan pejabat Pemkot Makassar tidak berhasil dimenangkan oleh jaksa, serta adanya putusan perdata yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan dikeluarkannya SP3, Jen Tang dibebaskan dari tahanan pada awal Februari 2020.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved