Eksekusi Lahan Mazda Pettarani
Lahan Jalan AP Pettarani Makassar Jadi Rebutan, 2 Lahan Dieksekusi dalam 75 Hari
2 gedung dan sembilan ruko dirobohkan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar dalam 75 hari
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dalam kurun waktu 75 hari, dua lahan dieksekusi di Jl AP Pettarani, Kota Makassar.
Total ada dua gedung dan sembilan ruko dirobohkan.
Pertama, eksekusi lahan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 05/EKS/2021/PN.Mks jo.No:49/Pdt.G/2018/PN.Mks.
Eksekusi lahan ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi dengan Salahuddin Hamat Yusuf dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi.
Sebanyak, sembilan ruko dan satu gedung yang berdiri di atas lahan 12.931 meter persegi itu diratakan dengan tanah pada Kamis (13/2/2025).
Eksekusi lahan ini sempat diwarnai kericuhan. Pemilik lahan bertahan di depan rukonya.
Mulanya, massa memulai aksi sejak pukul 06.30 Wita untuk menghalau eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang hendak mengeksekusi lahan.
Massa lalu memblokade separuh ruas jalan AP Pettarani dengan membakar ban di tengah jalan. Arus lalu lintas pun dialihkan.
Bentrokan tak terhindarkan saat kepolisian mencoba membubarkan massa yang menutup jalan menggunakan water cannon. Massa membalas dengan melempar batu ke arah petugas.
Melalui tim hukum dari Law Office Hendra Kariangau & Associated, Andi Baso Matutu adalah pemohon eksekusi tersebut.
"Jadi haji Baso Matutu adalah pemilik lahan di AP Pettarani," kata kuasa hukumnya, Hendra Karianga ditemui wartawan di Jl Sultan Hasanuddin, Makassar , beberapa waktu lalu.
Hendra menjelaskan, pelaksanaan eksekusi sudah melalui prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 05 EKS/2021/PN.Mks Jo No 49/Pdt.G/2018/PN. Mks.
"Jadi secara hukum clear, tidak ada perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B milik C, sudah di-clear-kan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Adapun alas hak yang dimiliki Andi Baso Matutu berupa rincik.
"Rincik itu dalam sistem hukum di Indonesia adalah merupakan hak adat. Hak adat itu memiliki kekuatan yang sama dengan hak milik," ucap Hendra.
Saat ditanya terkait klaim tergugat yang mengaku punya Surat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diklaim kliennya, Hendra mengklaim, SHM tersebut telah dibatalkan pengadilan.
"SHM itu di atas alas hak rincik yang sudah dibatalkan karena palsu. Dasar itu kami mengajukan gugatan ke pengadilan minta membatalkan dan dinyatakan tidak sah secara hukum," katanya.
Showroom Mazda Pettarani Makassar Dieksekusi, Layanan Normal Meski Pindah Sementara |
![]() |
---|
Nasib Mazda Makassar Usai Lahannya Digusur Bos Showroom Daihatsu, Kini Pindah Lokasi |
![]() |
---|
Sosok Jen Tang Bos Showroom Daihatsu Makassar Eksekusi Kantor Bos Mazda, Dulu Dipenjara Gegara Tanah |
![]() |
---|
Belasan Tahun Jadi Showroom Mazda Makassar, Kini Tanah di Pettarani Kav E1 No 5 'Milik Eddy Aliman' |
![]() |
---|
Deretan Instansi Pemerintah, BUMN, dan Usaha di Sepanjang Jl AP Pettarani Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.