Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Mazda Pettarani

Sosok Jen Tang Bos Showroom Daihatsu Makassar Eksekusi Kantor Bos Mazda, Dulu Dipenjara Gegara Tanah

PT Jujur Jaya Sakti adalah perusahaan di kota Makassar dan berperan sebagai Dealer Resmi ( Authorized Dealer) dari PT Astra Daihatsu Motor.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
JEN TANG - Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2) - eksekusi lahan Mazda Pettarani. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Rekam jejak dan sosok Soedirjo Aliman alias Jen Tang bos showroom Daihatsu Makassar.

Jen Tang berhasil eksekusi lahan showroom Mazda di Jl AP Pettarani, Makassar pada Senin (28/4/2025).

Jen Tang adalah Owner PT Jujur Jaya Sakti.

PT Jujur Jaya Sakti adalah perusahaan di kota Makassar dan berperan sebagai Dealer Resmi ( Authorized Dealer) dari PT Astra Daihatsu Motor.

Lahan Mazda (PT Timurama) kini menjadi pemicu konflik antara dua kubu, yakni pihak Mazda dan Jen Tang.

Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik Mazda, Ricky Tandiawan, Ichsanullah pun menanggapi soal eksekusi lahan showroom Mazda di Jl AP Pettarani, Senin (28/4/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Makassar eksekusi lahan tersebut pagi tadi.

Eksekusi ini berdasarkan permohonan Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman, selaku pemohon.

Ichsanullah menyebut, tindakan Jen Tang dan Eddy melanggar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani di Jakarta pada 12 Agustus 2024.

Dalam kesepakatan itu, kata Ichsanullah, para pihak sepakat mengakhiri dan/atau mengesampingkan isi putusan sengketa perdata masing-masing.

"Sehingga baik sekarang maupun di kemudian hari, putusan tersebut dianggap tidak lagi memiliki daya eksekusi," katanya di lokasi eksekusi.

Ichsanullah menegaskan, hal itu tertuang dalam Pasal 1 kesepakatan bersama.

Berdasarkan pasal tersebut, lanjut dia, pihak Ricky juga sepakat mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2022.

Dalam laporan itu, Ricky menuding Jen Tang dan Eddy melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, serta penggunaan hak atas benda tidak bergerak tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 383 KUHP.

"Oleh Pak Ricky, disepakati pula mencabut laporan pidana terhadap Jen Tang dan Eddy. Ini tertuang dalam Pasal 2 kesepakatan bersama," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved