Bongkar Peredaran Narkoba Berbasis WhatsApp, Satresnarkoba Polres Bone Amankan 60 Saset Sabu
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Aditya Firmansyah mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi pada 22–23 April 2025.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba berbasis aplikasi WhatsApp di beberapa lokasi di Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Aditya Firmansyah mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi pada 22–23 April 2025.
Pada hari pertama, lanjut Iptu Aditya Firmansyah, tim menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jl. HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Seorang pria berinisial ABP (23) ditangkap dengan barang bukti satu sachet sabu di saku celana dan satu sachet lainnya dalam bungkus rokok di mobil Suzuki Ertiga putih miliknya.
Dari hasil pemeriksaan ponsel ABP, polisi menemukan percakapan WhatsApp dengan akun bernama 'Hiyaris' yang mengarahkan pelaku mengambil paket sabu di pinggir jalan Kelurahan Corawalie, Kecamatan Barebbo.
"Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan sekitar 30 sachet sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik hitam, siap edar melalui sistem 'tempel' tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli," kata Iptu Aditya Firmansyah dalam keterangan resminya Minggu (27/4/2025)
"Kemudian, malam harinya, sekitar pukul 21.30 WITA, Satresnarkoba kembali menangkap pelaku lain berinisial AV (23) di Jl. Desa Corawalie, Kecamatan Barebbo," imbuhnya.
Dari tangan AV, lanjut Iptu Aditya Firmansyah, polisi mengamankan satu bungkus plastik besar berisi 31 sachet sabu.
Penggeledahan di rumah AV di Jl. Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, menemukan 11 sachet tambahan, timbangan digital, potongan pipet, dan perlengkapan pembungkus sabu yang disembunyikan di plafon kamar,.
Pada hari berikutanya, sekitar pukul 00.00 WITA, polisi meringkus pelaku lain berinisial FF (24) di halaman Wisma Rennutta, Jl. Latenri Tatta, Kelurahan Jeppe’e.
FF baru saja melakukan transaksi sabu dan mengaku membeli barang haram itu seharga Rp200.000 dari kontak WhatsApp berinisial “BJ” dengan metode tempel.
Polisi menemukan satu sachet sabu kecil yang dibungkus kertas berlapis plester coklat di lokasi yang disebutkan FF.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Aditya Firmansyah menambahkan mengaku saat ini pihaknya tengah mengejar pelaku lainnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Bone," kata Iptu Aditya Firmansyah.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bone
Polres Bone
Iptu Aditya Firmansyah
peredaran sabu di Bone
sabu
Bone
Usai Beli Sabu Rp3,7 Juta, Pemuda Asal Luwu Diciduk Polisi di Kamar Hotel Palopo |
![]() |
---|
Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp40 Juta Milik Warga Bone Raib Digasak Maling |
![]() |
---|
Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu, Libatkan Pelajar hingga Transaksi Via Instagram |
![]() |
---|
Avanza Tabrak 3 Motor Pelajar di Salomekko Bone, 1 Dirujuk ke RS Tenriawaru |
![]() |
---|
Lampu Lalulintas Cokro–Jalan Majang Bone Tak Kunjung Diperbaiki, Mana Pemkab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.