Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

2 Pemuda di Palopo Ditangkap karena Sabu, Pesan lewat Instagram

Dua pemuda di Palopo ditangkap karena sabu. Polisi temukan barang bukti, keduanya akui pesan barang haram itu lewat Instagram.

Humas Polres Palopo
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA – Dua pria diamankan polisi saat menyalahgunakan sabu di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Palopo. Keduanya mengaku memesan sabu lewat Instagram. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Dua pemuda diamankan polisi setelah tertangkap menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Minggu (27/4/2025).

Kedua pria berinisial IM (35) dan FA (22) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa salah satu rumah di wilayah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka," kata Abdul Majid, Senin (28/4/2025).

Saat penggerebekan, keduanya ditemukan di ruang makan rumah milik IM dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Saat penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, kami menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,2 gram, satu alat isap sabu, korek api gas, satu sachet bekas pakai, dan sebuah handphone Oppo warna biru toska," jelasnya.

Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli secara online melalui Instagram.

"Mereka mengaku memesan sabu tersebut melalui akun Instagram dengan nama pengguna '@tantemuda.plp'. 

Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp335 ribu melalui transfer ke rekening atas nama Aripin, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui maps di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved