Kasus Narkoba
2 Pemuda di Palopo Ditangkap karena Sabu, Pesan lewat Instagram
Dua pemuda di Palopo ditangkap karena sabu. Polisi temukan barang bukti, keduanya akui pesan barang haram itu lewat Instagram.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Dua pemuda diamankan polisi setelah tertangkap menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Minggu (27/4/2025).
Kedua pria berinisial IM (35) dan FA (22) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa salah satu rumah di wilayah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka," kata Abdul Majid, Senin (28/4/2025).
Saat penggerebekan, keduanya ditemukan di ruang makan rumah milik IM dengan gerak-gerik mencurigakan.
Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
"Saat penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, kami menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,2 gram, satu alat isap sabu, korek api gas, satu sachet bekas pakai, dan sebuah handphone Oppo warna biru toska," jelasnya.
Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli secara online melalui Instagram.
"Mereka mengaku memesan sabu tersebut melalui akun Instagram dengan nama pengguna '@tantemuda.plp'.
Setelah melakukan pembayaran sebesar Rp335 ribu melalui transfer ke rekening atas nama Aripin, pelaku menerima lokasi pengambilan barang melalui maps di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini
9 Bulan 63 Kasus Narkoba di Palopo, 12 Ditahan |
![]() |
---|
9 Bulan 3.212 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sulsel, Sabu 44 Kg Dimusnahkan |
![]() |
---|
Polrestabes Makassar Ungkap 13,3 Kg Sabu Asal China, 2 dari 8 Kurir Ditembak |
![]() |
---|
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.