Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Cabuli Anak

Polisi di Bone 2 Kali Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban

Terungkap bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan Bola Toba setelah sebelumnya janjian bertemu.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
Tribun Lampung
KASUS PENCABULAN - Ilustrasi pencabulan. Polisi di Bone ditetapkan tersangka usai setubuhi anak di bawah umur. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Seorang anggota kepolisian Polres Bone berinisial MNF (23) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Kamis (24/4/2025) mengaku tindak pidana tersebut terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada bulan Januari. 

Korban berinisial K (15) diketahui memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku. 

"Keduanya telah menjalin hubungan pacaran cukup lama dan sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali," akuinya.

Terungkap bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan Bola Toba setelah sebelumnya janjian bertemu.

"Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi," ujarnya. 

Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan merampas dan melempar ponsel korban, lalu melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban. 

Baca juga: Sosok Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bone, Pangkat Bripda Tugas di Polsek Bontocani

Terduga pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar.

"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh," jelasnya.

Lebih lanjut, terduga pelaku juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. 

"Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku," jelasnya.

"Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone,"sambungnya.

Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan terduga pelaku kini telah ditetapkan statusnya jadi tersangka.

Penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

"Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone," tandasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved