Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Cabuli Anak

Polisi di Bone 2 Kali Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban

Terungkap bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan Bola Toba setelah sebelumnya janjian bertemu.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
Tribun Lampung
KASUS PENCABULAN - Ilustrasi pencabulan. Polisi di Bone ditetapkan tersangka usai setubuhi anak di bawah umur. 

Seorang dosen perempuan di Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial LI mengaku dirudapaksa rekan kerja dosen berinisial MJ.

LI menerima tindakan pelecehan seksual itu sepulang berolahraga pada 21 Februari 2025 lalu.

"Kejadiannya Februari kemarin, di mess kampus," kata LI kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

LI mengungkapkan, saat itu dirinya sedang jogging di Stadion Ganggawa Sidrap. 

Dia melihat MJ yang merupakan rekan dosennya itu membuntutinya.

LI yang sadar dibuntuti MJ memilih pulang ke mess kampus berharap agar MJ tidak lagi membuntutinya.

Namun saat memasuki mess, MJ langsung datang dari belakang dan melakukan tindak pelecehan seksual.

"Sore, dia ikuti saya sampai mess. Saya mau masuk (mess) langsung datang dari belakang angkat masuk dalam kamar. Takut sekali ka' waktu itu karena mengancam," ungkapnya.

Dia pun mengaku, baru melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi dikarenakan sering mendapat ancaman dari MJ.

"Dia ancam saya kalau lapor polisi, makanya baru lapor karena dorongan keluarga," ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Sidrap, AKP Setiawan Sunarto mengutarakan, sudah menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Menurutnya, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Iya sudah diterima, sementara penyelidikan," singkatnya.

Di Makassar Khalil Gibran Sekap dan Rudapksa Bocah 11 Tahun

Khalil Gibran (37), pelaku penyekapan dan rudapaksa anak umur 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved