Headline Tribun Timur
Orang Tua Senang Appi Larang Wisuda
Salah satu orang tua, Nurindah Sari menyampaikan, agenda perpisahan usai kelulusan anak sekolah kerap menjadi beban setiap tahun.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan, pelarangan wisuda ini bukan hanya ditujukan bagi jenjang pendidikan PAUD.
SD dan SMP yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan juga tidak diperkenankan membuat kegiatan perpisahan di luar sekolah.
Perpisahan boleh di lakukan asal masih berada di kawasan sekolah dan tidak memungut biaya apapun.
"Sebelum Pak Wali konferensi pers, saya sudah mengeluarkan edaran kepada TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta bahwasanya dilarang keras melaksanakan perpisahan, wisuda dan sebagainya di luar sekolah," ujar Andi Bukti.
Kegiatan perpisahan boleh dilakukan di luar dengan catatan tidak melibatkan guru atau sekolah.
"Mau di Claro (hotel) mau dimana, silahkan tetapi jangan sampai melibatkan guru. Kalau guru terlibat ikut diundang maupun tidak diundang itu yang akan jadi sasaran adalah kepala sekolahnya," tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah TK di Makassar sebanyak 543 (3 negeri 540 swasta), KB 113 (swasta), TPA 12 (swasta)
Kemudian jumlah SD negeri sebanyak 314, SD Swasta sebanyak 166. Sementara jumlah SMP Negeri 56 sekolah, dan swasta 175.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena perpisahan atau tutup tahun bagi siswa yang telah menamatkan pendidikan, marak digelar.
Tak hanya di Makassar, seremoni ini juga dilakukan di hampir semua daerah di Sulsel. Kebanyakan seremoni ini dilakukan oleh pendidikan tingkat TK dan SD.
Di Makassar, tidak sedikit sekolah menggelar wisuda di tempat mewah, seperti hotel dan tempat-tempat dengan budget cukup besar ini.
Tentu saja, biaya seremoni ini dibebankan sepenuhnya kepada orang tua siswa yang akan menjalani wisuda.
Surat Edaran
Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan surat edaran larangan bagi peserta didik untuk melakukan konvoi maupun perpisahan kelas bagi peserta didik PAUD, SD, SMP di Kota Makassar.
Surat edaran bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 tersebut dikeluarkan pada 21 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.