Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Cabuli Anak

Polisi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Bone Sulsel Bertugas di Polsek Bontocani

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi saat dikonfirmasi tribun-timur.com via whatsapp , Selasa (22/4/2025) malam membenarkan peristiwa tersebut. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
Tribun Lampung
KASUS PENCABULAN - Ilustrasi pencabulan. Anggota Polres Bone diduga cabuli anak di bawah umur. 

LI yang sadar dibuntuti MJ memilih pulang ke mess kampus berharap agar MJ tidak lagi membuntutinya.

Namun saat memasuki mess, MJ langsung datang dari belakang dan melakukan tindak pelecehan seksual.

"Sore, dia ikuti saya sampai mess. Saya mau masuk (mess) langsung datang dari belakang angkat masuk dalam kamar. Takut sekali ka' waktu itu karena mengancam," ungkapnya.

Dia pun mengaku, baru melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi dikarenakan sering mendapat ancaman dari MJ.

"Dia ancam saya kalau lapor polisi, makanya baru lapor karena dorongan keluarga," ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Sidrap, AKP Setiawan Sunarto mengutarakan, sudah menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Menurutnya, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Iya sudah diterima, sementara penyelidikan," singkatnya.

Di Makassar Khalil Gibran Sekap dan Rudapksa Bocah 11 Tahun

Khalil Gibran (37), pelaku penyekapan dan rudapaksa anak umur 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, perbuatan pelaku sangatlah biadab.

Pasalnya, meski telah beristri dan memiliki dua orang anak, pelaku tetap melancarkan aksi bejat ke anak di bawah umur.

"Ini tindakan yang sungguh sangat biadab," ujar Kombes Pol Arya saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (14/4/2025).

Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menyangkakan pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pelaku kita kenakan di pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak
dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved