Akademisi UNM Dukung Kebijakan Wali Kota Makassar Larang PAUD-SD Gelar Wisuda
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga melarang sekolah menggelar acara perayaan kelulusan murid dan siswa yang biayanya dibebankan ke orangtua.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Langkah tegas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melarang wisuda bagi jenjang pendidikan TK-SMP di Makassar mendapat dukungan dari akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM) .
Akademisi UNM, Yasdin menyampaikan, jika wisuda digelar hanya untuk seremoni semata maka sekolah harus mempertimbangkan dengan baik kegiatan tersebut.
Ekonomi orang tua siswa tak bisa dismaratakan, agenda wisuda apalagi yang digelar di hotel sudah pasti membutuhkan biaya tak sedikit.
"Jadi memang kalau sifatnya sekadar seremonial lebih baik mempertimbangkan faktor-faktor lain yang dimiliki peserta didik misalnya ekonomi," ucap Yasdin kepada Tribun Timur, Rabu (23/4/2025).
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar harus mendalami lebih jauh alasan sekolah-sekolah untuk menggelar wisuda.
Biasanya, kegiatan ini sekaligus untuk mempromosikan sekolah. Menunjukkan bagaimana citra sekolah tersebut di mata masyarakat.
Sehingga Yasdin memberi masukan agar pemerintah juga memberi solusi untuk mempromosikan sekolah-sekolah yang ada agar dilirik.
Baca juga: Munafri Arifuddin Larang PAUD dan SD di Makassar Gelar Wisuda Peserta Didik
Misalnya dengan mengoptimalkan fungsi dan peran bunda PAUD.
"Kalau kebijakan itu dilarang saya pikir harus juga ada alternatif misalnya apa solusi yang diberikan pemkot untuk mendukung sekolah agar familiar di masyarakat, sehingga mereka juga bisa memiliki nama, saya yakin tujuannya ke arah situ," ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan surat edaran larangan bagi peserta didik untuk melakukan konvoi maupun perpisahan kelas bagi peserta didik PAUD, SD, SMP di Kota Makassar.
Surat edaran bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 tersebut dikeluarkan pada 21 April 2025.
Dalam edaran tersebut seluruh sekolah diinstruksikan untuk melarang peserta didik melakukan konvoi atau pawai setelah pelaksanaan sumatif semester kelas akhir/ujian sekolah tahun pelajaran 2024/2025.
Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga tertib lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi peserta didik
Selain konvoi, kepala sekolah juga diinstruksikan agar tidak melaksanakan atau menggelar kegiatan perpisahan diluar lingkungan sekolah yang membebani orang tua.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, untuk kegiatan perpisahan siswa sebaiknya dilakukan di sekolah.
Ilham Syah: Silakan Lapor Jika Ada Bukti |
![]() |
---|
Polisi Siaga, Beredar Pesan Unjuk Rasa di 11 Titik Makassar Hari Ini |
![]() |
---|
IMA Makassar Gelar Audiensi dengan Kadis Pariwisata Makassar, Bahas Penguatan Sektor Pariwisata |
![]() |
---|
Suporter PSM dan Persebaya Satu Tribun di Parepare, PSSI Diminta Bijak |
![]() |
---|
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.